KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus korupsi di Samsat Bungo. Dalam sidang tersebut, salah satu terdakwa, Asep Hadi Suganda, mengakui telah melancarkan aksinya dengan bekerja sama bersama terdakwa lainnya. Ia membenarkan bahwa perubahan data pembayaran pajak dilakukan melalui aplikasi e-Samsat di ruang kontrol yang ada di UPTD Samsat Bungo.
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak kendaraan di UPTD Samsat Bungo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin siang, 20 Oktober 2025. Dalam sidang kali ini, para terdakwa menjadi saksi untuk terdakwa lainnya. Sidang diawali dengan klaster pekerja harian lepas atau non-ASN, di antaranya Asep Hadi Suganda yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) di Bakeuda, Marwanto selaku security Jasa Raharja, serta Riki Saputra, pekerja harian lepas di UPTD Samsat Bungo. BACA JUGA:Korupsi Pupuk Subsidi, 3 Terdakwa Di Bungo Divonis 1,5 Hingga 4,5 Tahun Tahun Penjara Dalam kesaksiannya, terdakwa Asep Hadi Suganda menyebut bahwa dalam menjalankan aksinya, ia bekerja sama dengan terdakwa lain. Dirinya berperan sebagai pihak yang melakukan perubahan atau pengurangan nominal jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Asep juga mengaku telah diberikan akses ruang kontrol berupa username dan password untuk mengurangi nominal pajak. Sebelum melakukan aksinya, Asep berkoordinasi dengan pemilik berkas yang dititipkan melalui terdakwa Marwanto, Riki, atau terdakwa lainnya. Setelah itu, ia memeriksa berkas untuk memastikan apakah nominal pajak dapat dikurangi atau tidak. Jika memungkinkan, maka terdakwa akan memproses perubahan pada sistem dengan memilih nominal yang paling kecil. Setelah itu, notice pajak diterbitkan sebagai tanda bahwa pembayaran telah selesai. BACA JUGA:Manipulasi Kredit Rp4,8 Miliar, Eks Pimpinan BSI Rimbo Bujang Didakwa Korupsi Pada dasarnya, di kertas notice tertera nominal sebenarnya, namun pada sistem e-Samsat, nominal tersebut telah diubah menjadi jumlah yang lebih kecil. Sementara itu, uang pembayaran pajak akan diterima di kantor saat tutup. Uang tersebut kemudian dibagi menjadi dua bundel, yakni bundel pertama disetorkan ke Bank Jambi, dan bundel kedua menjadi uang bagi hasil antar pihak yang terlibat.Terdakwa Kasus Korupsi Samsat Bungo Akui Ubah Nominal Pajak Melalui Aplikasi e-Samsat
Selasa 21-10-2025,15:07 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Minggu 25-01-2026,19:51 WIB
Kota Jambi Menang dan Sejarah Tak Bisa Diatur
Minggu 25-01-2026,19:10 WIB
Kota Jambi Juara Gubernur Cup 2026 Usai Taklukkan Merangin Lewat Adu Penalti
Minggu 25-01-2026,11:14 WIB
Dua Tim Berburu Sejarah, Final Gubernur Cup 2026 Jadi Ujian Perdana Stadion Swarna Bhumi
Minggu 25-01-2026,11:10 WIB
Kota Jambi Tak Tunduk Hadapi Merangin di Final Gubernur Cup 2026
Selasa 06-01-2026,10:00 WIB
Jambi Kotor, Sampah Berserakan Di Berbagai Titik Jalan Di Kota Jambi
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,15:31 WIB
Berantas Narkoba, 3 Orang Pelaku Di Kec.Mandiangin Berhasil Di Bekuk
Kamis 05-02-2026,11:25 WIB
Tidak Ada pengajuan Pensiun Dini 2026, BKPSDMD Tanjabtim Catat 129 ASN Masuki Usia Pensiun
Kamis 05-02-2026,15:23 WIB
Dari Yel-Yel Rumpin hingga Brevet Bela Negara
Kamis 05-02-2026,11:37 WIB
Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B. Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi
Kamis 05-02-2026,20:21 WIB
Kontingen SMSI Provinsi Jambi Berangkat Ikuti Rangkaian Hari Pers Nasional 2026
Terkini
Jumat 06-02-2026,10:23 WIB
Kasus Narkotika Dominasi Tahanan di Rutan Sungai Penuh
Jumat 06-02-2026,10:21 WIB
Rutan Sungai Penuh Sudah 5 Tahun Alami Over Kapasitas
Jumat 06-02-2026,10:17 WIB
Curanmor R2, Sepeda Motor Warga Tanjung Aur Raib Saat Subuh, Pelaku Berhasil Ditangkap
Jumat 06-02-2026,10:15 WIB
Pemkab Muaro Jambi Serius Tuntaskan Sengketa Tanah Eks Transmigrasi, Libatkan Kejaksaan dan BPN
Jumat 06-02-2026,10:10 WIB