TEBO, JAMBITV.CO - Belum sampai setahun keluar dari penjara, pasangan suami istri di Tebo Tengah kembali tertangkap atas perkara kepemilikan narkoba jenis sabu.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo menangkap pasangan suami istri atas nama Riko Putra Moses (30 tahun), dan Riskinawati (27 tahun) di rumahnya, yang berada di salah satu kelurahan dalam kecamatan Tebo Tengah. tidak ada perlawanan dari keduanya. Tim Opsnal pun melakukan penggeledahan serta menemukan narkoba jenis sabu dari pasutri tersebut. BACA JUGA:Tim Satres Narkoba Gagalkan Penyelundupan Sabu Tersangka Riko mengatakan, baru menjual narkoba setelah dirinya bersama istri keluar dari hotel prodeo. Pasalnya mereka ingin mendapatkan uang secara cepat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang - hutangnya. Diakuinya, ketika masuk penjara dulu karena melakukan kejahatan pencurian ternak, dan di vonis 1 tahun 6 bulan. Sedangkan istrinya perkara penadah dan baru selesai menjalani masa hukuman pada tahun ini juga. BACA JUGA:Kasus Gembong Ratu Narkoba Helen Bergulir Di Mahkamah Agung “Uangnya untukbayar hutang-hutang. Kesehariannya bekerja motong kalau istri berkerja laundry dirumah. Sebelumnya kasus pencurian ternak, kena hukuman 1 tahun 6 bulan, kelaur penjara bulan januari 2025. istri juga pernah masuk penjara kasus penadahan, baru keluar sekitar bulan 6 kemarin.” UcapRiko. Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia mengatakan, barang bukti yang ditemukan di lokasi diantaranya, narkoba jenis sabu seberat 42,98 Gram Bruto, uang tunai Rp.3.000.000 lebih diduga hasil penjualan, dan barang bukti lainnya. “Adapun jumlah BB yang didapatkan sebesar 42,98 Gram Bruto, san uang tunai sebanyak Rp.3.410.000 serta barang bukti lainnya. Kalau untuk saat ini masih dilakukan pengembangan untuk pasutri tersebut, adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal primer 114 ayat 2.juga yuto pasal 132 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2, yuto pasal 132 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup.” Ujar Ipda Ardimal Haiga. BACA JUGA:Pemusnahan BB Narkoba Polresta Jambi Musnahkan Ganja Ratusan Kilo, Sabu hingga Ekstasi Sementara itu, sepasang pasutri ini terancam hukuman seumur hidup karena sebagai pengedar. Sementara untuk 3 anaknya yang masih kecil - kecil terpaksa diasuh oleh neneknya.Belum Setahun Keluar Dari Penjara, Pasutri Di Tebo Kembali Masuk Bui
Sabtu 18-10-2025,11:06 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Senin 01-12-2025,12:24 WIB
Ratusan karyawan PT Wanamukti Wasesa di Tebo Lakukan Aksi Mogok Kerja, Sampaikan 9 Tuntutan
Sabtu 29-11-2025,12:00 WIB
Dua Unit Mobil di SPBU Sungai Bengkal Terbakar Saat Antre BBM
Kamis 27-11-2025,11:53 WIB
Belasan Titik Hotspot Terpantau, Curah Hujan di Kabupaten Tebo Cenderung Minim
Kamis 27-11-2025,11:48 WIB
Kepulan Asap Muncul di Komplek Perkantoran Bupati Tebo, Hampir Sebabkan ATM Kebakaran
Selasa 25-11-2025,12:45 WIB
Enam Jam Usai Merampok, Tiga Perampok Bersenpi di Merangin Langsung Dibekuk Polisi
Terpopuler
Jumat 16-01-2026,07:24 WIB
Ketua Umum PWI Pusat Lepas Peserta Kemah Budaya Wartawan
Jumat 16-01-2026,09:24 WIB
Sutan Adil Hendra Tegaskan Peran KADIN Jambi Bangun Ekonomi Daerah Menuju Jambi Emas 2045
Jumat 16-01-2026,22:11 WIB
Prof. Albertus Wahyurudhanto Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi
Terkini
Jumat 16-01-2026,22:11 WIB
Prof. Albertus Wahyurudhanto Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi
Jumat 16-01-2026,09:24 WIB
Sutan Adil Hendra Tegaskan Peran KADIN Jambi Bangun Ekonomi Daerah Menuju Jambi Emas 2045
Jumat 16-01-2026,07:24 WIB
Ketua Umum PWI Pusat Lepas Peserta Kemah Budaya Wartawan
Kamis 15-01-2026,15:43 WIB
Buka Gubernur Cup di Stadion Swarnabhumi Al Haris Harap Ada Talenta-talenta Sepak Bola dari Jambi
Kamis 15-01-2026,15:28 WIB