Dua Kurir 58 Kg Sabu Didakwa Hukuman Mati
Dua Kurir 58 Kg Sabu Didakwa Hukuman Mati-Agustri-Jambitv.co
JAMBI, JAMBITV.CO – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30), warga Riau, didakwa dengan ancaman hukuman mati.
Keduanya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada 10 Oktober 2025, saat membawa sabu dari Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan Pulau Jawa.
Perkara keduanya kini disidangkan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah SH dan Nurasiah SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendrawan, dengan anggota Yanda Irse dan Azhari.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara pada dakwaan kedua, dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Ilegal! PT MMJ Tetap Operasikan Pabrik Meski Disita Kejaksaan
Dalam persidangan terungkap, kasus ini melibatkan enam orang pelaku dengan peran berbeda. Agit dan Juniardo disebut mendapat perintah dari Okta dan Dewi (keduanya masih buron) pada 4 Oktober 2025 untuk berangkat ke Medan menjemput sabu.
Setibanya di Medan, mereka diarahkan untuk bertemu dengan Alung dan Deka. Selanjutnya, mereka menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk mengambil sabu sebanyak 58 kilogram yang akan dibawa ke Pulau Jawa menggunakan dua mobil.
Dalam aksinya, satu mobil yang dikendarai Alung dan Deka berperan sebagai pengintai di depan, dengan jarak sekitar dua hingga tiga kilometer, guna mengantisipasi razia. Sementara mobil kedua yang dikendarai Agit dan Juniardo membawa sabu tersebut.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu Modus
Kedua kendaraan sempat singgah di Kota Jambi untuk membeli empat koper besar dan satu tas jinjing di salah satu mal, guna menyamarkan penyimpanan sabu. Setelah itu, kendaraan yang membawa barang haram tersebut melanjutkan perjalanan hingga ke Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
Namun, mobil pengintai yang dikendarai Alung lebih dulu ditangkap di Jambi. Dari hasil pemeriksaan Alung, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil yang dikendarai Agit dan Juniardo di Bayung Lencir.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 58 bungkus sabu, masing-masing seberat satu kilogram, dengan total 58 kilogram.
Ketiga pelaku sempat diamankan di Mapolda Jambi. Namun, Alung dilaporkan melarikan diri dari ruang pemeriksaan. Atas kejadian itu, seorang Kasubdit Ditresnarkoba dikenakan sanksi etik berupa demosi selama dua tahun.
Sementara itu, barang bukti sabu disebut telah dibawa ke Mabes Polri untuk dimusnahkan. Kasus ini juga tidak sempat diekspos ke publik saat penangkapan berlangsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: