BATANG HARI, JAMBITV.CO - Diduga tidak dilengkapi izin operasional, petugas gabungan di Kabupaten Batanghari melakukan penyegelan terhadap server penyedia layanan internet MyRepublic. Selain melakukan penyegelan, tiang induk milik MyRepublic ini juga dibongkar petugas.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kominfo, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batanghari, melakukan penindakan terhadap provider jaringan internet di daerah setempat yang diduga beroperasi tanpa dilengkapi izin. Dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu sore, 15 Oktober 2025 kemarin, petugas gabungan langsung melakukan penyegelan terhadap server penyedia layanan internet milik MyRepublic. BACA JUGA:Program Internet Masuk Desa, Pemprov Sudah Fasilitasi 305 Desa di Jambi yang Mendapat Akses Internet Gratis Selain menyegel server, petugas gabungan ini juga membongkar satu unit tiang induk milik MyRepublic di kawasan Kelurahan Muara Bulian untuk diamankan ke kantor Satpol PP. Sementara terkait penindakan ini, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Batanghari, Muhammad Ridwan Noor mengungkapkan bahwa sebelum melakukan eksekusi, pihak Satpol PP telah memberikan kesempatan kepada pihak MyRepublic untuk melengkapi izin dalam kurun waktu 24 September sampai 14 Oktober 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, izin tersebut tidak dilengkapi. “Tanggal 24 itu masuk surat, jaringan ini kami kasih waktu untuk mengurus surat perizinan, namun sampai tanggal 14 Oktober kemarin mereka belum melakukan proses perizinan. Maka kami langsung rapat tim, tim itu dari Kasat Kominfo, BUTS, kemudian bagian hukum. Kami melakukan dan membuat kesimpulan, kesimpulan untuk melakukan,” ujar M. Ridwan Noor sebagai Plt Kepala Satpol PP Batanghari. BACA JUGA:Desa Tanpa Jaringan Internet, Untuk Menelpon Warga Harus Berjalan ke Desa Tetangga Muhammad Ridwan Noor menegaskan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga terkait pendirian tiang jaringan internet yang diduga tidak berizin, serta sebagai langkah Pemkab Batanghari untuk menegakkan peraturan yang berlaku di daerah setempat. Dengan demikian, MyRepublic juga diingatkan untuk tidak beroperasi jika belum mengantongi izin resmi.Diduga Tak Berizin, Server MyRepublic di Batanghari Disegel dan Tiang Jaringan Dibongkar Petugas
Jumat 17-10-2025,13:23 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 30-10-2025,14:15 WIB
Sambangi Polres Batang Hari, Kompolnas Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik
Jumat 24-10-2025,12:16 WIB
Kejuaraan Tarkam Piala Kemenpora dilaksanakan di Batanghari, prosesi pembukaan berlangsung meriah
Kamis 23-10-2025,12:25 WIB
Pemerintah Desa Lopak Aur Berikan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300.000 Kepada Masyarakat yang Membutuhkan
Rabu 22-10-2025,14:07 WIB
Pemkab Batang Hari usulkan legalisasi 9.885 sumur minyak rakyat
Sabtu 18-10-2025,13:28 WIB
Aksi Dramatis! Ular Piton 3 Meter Masuk Kandang Ternak, Dievakuasi Tim Damkarmat Batang Hari
Terpopuler
Kamis 30-10-2025,11:11 WIB
Kadis dan Mantan Kadisdik Batanghari Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP Nur Pehatul Janna
Kamis 30-10-2025,09:26 WIB
Ahli Perbankan Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pt Pal
Kamis 30-10-2025,11:07 WIB
Ratusan Massa Geruduk DPRD Tebo, Tuntut Pencabutan HGU PT Tebo Indah
Kamis 30-10-2025,10:59 WIB
Janji Kerja Satpam Berujung Tipu-Tipu, Warga Muaro Jambi Jadi Korban Rekrutmen Palsu
Kamis 30-10-2025,14:15 WIB
Sambangi Polres Batang Hari, Kompolnas Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik
Terkini
Kamis 30-10-2025,15:03 WIB
DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi
Kamis 30-10-2025,14:15 WIB
Sambangi Polres Batang Hari, Kompolnas Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik
Kamis 30-10-2025,11:11 WIB
Kadis dan Mantan Kadisdik Batanghari Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP Nur Pehatul Janna
Kamis 30-10-2025,11:07 WIB
Ratusan Massa Geruduk DPRD Tebo, Tuntut Pencabutan HGU PT Tebo Indah
Kamis 30-10-2025,11:03 WIB