Zakat Fitrah 1447 H di Batang Hari Ditetapkan Rp 50 Ribu per Jiwa

Zakat Fitrah 1447 H di Batang Hari Ditetapkan Rp 50 Ribu per Jiwa

Zakat Fitrah 1447 H di Batang Hari Ditetapkan Rp 50 Ribu per Jiwa-Pirdana-Jambitv.co

BATANGHARI, JAMBITV.CO - Besaran zakat fitrah 1447 Hijriah saat ini telah ditetapkan oleh MUI bersama Baznas dan Pemkab Batang Hari. Di mana tahun ini, besaran zakat fitrah yang disetarakan dengan beras ditetapkan senilai 50 ribu rupiah per jiwa. Besaran nominal uang zakat fitrah tahun ini dipastikan berbeda dengan tahun sebelumnya.

Badan Amil Zakat Nasional bersama Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kabupaten Batang Hari saat ini telah menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah Tahun 2026. Dari hasil penetapan tersebut, nominal uang pengganti beras zakat fitrah ditetapkan senilai 50 ribu rupiah per jiwa.

Wakil Ketua 2 Bidang Perencanaan dan Keuangan Baznas Kabupaten Batang Hari, Iskandar, mengatakan bahwa besaran nominal uang zakat fitrah ini ditetapkan setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, yakni berdasarkan hasil musyawarah bersama dengan mempertimbangkan kondisi harga jual beras saat ini.

BACA JUGA:Perkuat Barisan di Masjid Ar-Rahmah, BAZNAS Kota Jambi dan DMI Sijenjang Bersinergi Optimalkan Gerakan Zakat

“Majelis Ulama Indonesia, pemerintah daerah, Kementerian Agama, kemudian bersama ormas Islam yang ada di Kabupaten Batang Hari maka didapatkan kesepakatan bahwa untuk pembayaran zakat untuk tahun ini beras sebesar 2,5 kg, kalau diuangkan sebesar 50 ribu per jiwa,” ungkap Iskandar, Waka II Baznas Batang Hari.

Dengan demikian, jika di tahun-tahun sebelumnya zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas rendah, sedang, dan kualitas tertinggi, namun di tahun ini tidak lagi demikian, lantaran disesuaikan berdasarkan rata-rata harga beras yang layak konsumsi di pasaran. Kesepakatan ini ditetapkan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: