KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Mantan Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Jambi, Emi Nopisah, menjadi saksi kasus suap ketok palu RAPBD tahun 2017–2018. Ia menyatakan bahwa pada saat itu, sekretariat tidak mengetahui adanya permintaan uang pengesahan dan baru mengetahuinya saat OTT.
Persidangan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017–2018, yang menyeret mantan anggota dewan Suliyanti, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kali ini, jaksa menghadirkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Emi Nopisah, dan 2 orang saksi lainnya dari pihak rekanan. BACA JUGA:Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi: 10 Mantan Anggota DPRD Belum Diproses Dalam persidangan, Emi Nopisah menyatakan bahwa bagian sekretariat tidak mengetahui adanya permintaan uang pengesahan dan baru mengetahuinya saat ada OTT. Dirinya juga mengatakan bahwa saat itu anggota dewan yang terdaftar hanya 52 orang. Pasalnya, 3 orang lainnya mengundurkan diri untuk keperluan pencalonan kepala daerah. Kemudian saksi dari rekanan atau kontraktor, yakni Paut Syakarintl, dalam persidangan mengungkapkan bahwa saat itu memang ada memberikan uang senilai kurang lebih 2,3 miliar rupiah kepada mantan Kadis PU Dody Irawan. Hanya saja waktu itu penyebutannya "meminjam", sehingga ia tidak mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa. BACA JUGA:Popriyanto Akui Terima Rp 175 Juta Kasus Suap Pengesahan RAPBD Sementara itu, jaksa KPK mengatakan, pernyataan dari saksi cukup menguatkan. Namun KPK masih akan menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya. “Saksi-saksi yang bisa hadir hanya 3 orang. Pada pokoknya, mereka bertiga, saksi-saksi itu sangat mendukung pembuktian dan perkara ini. Kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi yang lain, sekitar 5 orang lah kurang lebih, karena sudah banyak yang kita panggil,” ungkap Hidayat. BACA JUGA:Jaksa KPK Sampaikan Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi JambiEmi Nopisah Jadi Saksi, Ungkap Ketidaktahuan Sekretariat DPRD soal Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Rabu 15-10-2025,12:24 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 02-12-2025,13:16 WIB
Dakwaan Dianggap Tak Lengkap, Empat Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Ajukan Eksepsi
Selasa 02-12-2025,13:11 WIB
Dulu Pembalap, Kini Pencuri: Ikas Akui Aksi Curanmor karena Butuh Uang
Selasa 02-12-2025,12:59 WIB
Dampak Gagal Panen, Harga Cabai Merah di Muaro Jambi Sentuh Rp120 Ribu/Kg
Selasa 02-12-2025,12:28 WIB
Tawuran Remaja di Danau Kerinci: Polisi Amankan 17 Anak, 6 Ditetapkan Tersangka
Selasa 02-12-2025,12:06 WIB
Provinsi Jambi Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Terbaik, Apresiasi Atas Kemajuan Budaya
Terpopuler
Selasa 09-12-2025,10:20 WIB
Polda Jambi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Simpang Rimbo
Selasa 09-12-2025,10:11 WIB
Eksepsi Dianggap Tidak Relevan, JPU Kejari Sungai Penuh Bantah Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi PJU
Selasa 09-12-2025,10:16 WIB
Mobil Odong-Odong Masuk Jurang di KM30 Puncak Sungaipenuh, 2 Tewas dan 17 Luka-luka
Selasa 09-12-2025,10:26 WIB
Belasan Motor Pelaku Balap Liar Di Batang Hari Diamankan Polisi
Terkini
Selasa 09-12-2025,10:26 WIB
Belasan Motor Pelaku Balap Liar Di Batang Hari Diamankan Polisi
Selasa 09-12-2025,10:20 WIB
Polda Jambi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Simpang Rimbo
Selasa 09-12-2025,10:16 WIB
Mobil Odong-Odong Masuk Jurang di KM30 Puncak Sungaipenuh, 2 Tewas dan 17 Luka-luka
Selasa 09-12-2025,10:11 WIB
Eksepsi Dianggap Tidak Relevan, JPU Kejari Sungai Penuh Bantah Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi PJU
Senin 08-12-2025,21:08 WIB