Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Saksi Ungkap Selisih Penerimaan BPKB Tahun 2019

Rabu 01-10-2025,13:40 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di UPTD Samsat Bungo, yang melibatkan 7 orang terdakwa. Dari persidangan, saksi menyampaikan bahwa di tahun 2019 ditemukan selisih penerimaan BPKB. 

Sidang perkara korupsi pajak kendaraan di UPTD Samsat Bungo kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Jambi. Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 5 orang saksi dari samsat Bungo. Salah satunya kasubbag tata usaha umum Samsat Bungo Tahun 2019, Safrizal. 

BACA JUGA:Putusan Belum Siap, Sidang Kasus Korupsi Samsat Bungo Ditunda

Dalam keterangan Safrizal, muncul fakta baru yang mana ia menyebutkan adanya selisih penerimaan BPKB setelah melakukan tracking atau pengecekan. Serta saat itu Samsat Bungo juga disurati oleh BPKP, yang menyatakan bahwa ada selisih dalam penerimaan pajak. 

Selain fakta tersebut, dalam persidangan Safrizal memberikan keterangan terkait proses pembayaran pajak, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan surat menyurat, jumlah pajak yang harus dibayar, hingga pembayaran dan pencetakan Notice. 

Untuk dietahui, kasus ini menjerat tujuh terdakwa di antaranya, kepala UPT Samsat Tahun 2019 Hasanul Fahmi, Kasir pelayanan Samsat berinisial Irniyanti, bendahara penerimaan Samsat Bungo Pada Tahun 2019 Muhammad Sabirin, pegawai tidak tetap (PTT) di badan keuangan daerah Samsat Bungo Asep Hadi Suganda, pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo Riki Saputra, petugas keamanan atau security di Jasa Raharja Samsat Bungo Muhammad Suhari, dan Kasir BANK Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Samsat Bungo, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa

 

Kategori :