KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Yunita indrawati selaku kepala dinas sosial kota jambi mengungkapkan sebanyak 90 keluarga penerima manfaat (KPM), program keluarga harapan (PKH) terindikasi bermain judi online. Temuan ini berdasarkan KTP, KK, dan jejak rekening yang menunjukkan aktivitas transaksi ke arah permainan judi online tersebut. Seluruh data itu menjadi evidence, untuk memastikan siapa yang sebenarnya terlibat. Proses pemutusan bantuan tidak dapat dilakukan sembarangan. Dinas sosial menekankan pentingnya bukti yang jelas.
KPM yang merasa dirugikan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Proses itu dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui play store. Melalui fitur tersebut, KPM bisa mengajukan pembelaan dan membuktikan bahwa diri mereka tidak terlibat. Ia juga mengatakan pihaknya akan turut membantu dalam proses pembuktian evidence. Hal ini dilakukan agar data penerima bantuan sosial tetap akurat dan tepat sasaran. BACA JUGA:Maksimalkan Perekaman E-KTP, Dinsos Dukcapil Jemput Bola Ke Sekolah dan Masyarakat “Di Kota Jambi ini, yang terindikasi kemungkinan akan mendapatkan pemutusan terhadap bantuan sosial PKH ada sekitar 90 KPM, terindikasi dari rekening karena pihak yang melakukan. Jadi, apakah bisa dilakukan perbaikan terhadap data tersebut, itu perlu ada evidence, buktinya siapa yang menggunakan rekening, KTP, KK-nya siapa yang menggunakan. Itu perlu ada evidence dan diberikan masa sanggah.Bisa dilakukan secara pribadi oleh KPM tersebut lewat aplikasi Cek Bansos pakai media sosial, jadi download dulu di Play Store, nanti masuk dalam aplikasi tersebut kemudian bisa melakukan sanggah. Kalau memang benar bisa dibuktikan, kemungkinan masih bisa dipertahankan. Tetapi kalau memang digunakan oleh anak ya, itu juga bagian dari punishment, seperti apa mekanismenya. Namun kita di Dinsos juga akan turut membantu ya, terutama dalam evidence, kira-kira bisa dilakukan agar bantuan bisa tetap muncul." ungkap Yunita Indrawati Jika terbukti transaksi judi online dilakukan oleh anak dari KPM, maka hal itu tetap dianggap sebagai pelanggaran. Konsekuensinya, bantuan bisa dicabut sebagai bentuk punishment terhadap penyalahgunaan fasilitas, yang seharusnya untuk keperluan pendidikan dan kesejahteraan. Dirinya menyatakan bahwa bantuan sosial hanya diberikan untuk mereka yang layak dan memenuhi syarat. Jika terbukti digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, terutama judi online, maka pemutusan PKH adalah langkah tegas yang tidak bisa dihindari. BACA JUGA:Masalah judi online 90 kpm di kota jambi dicoret dari daftar akibat terlibat judi onlineKELUARGA PENERIMA MANFAAT TERLIBAT JUDI ONLINE TERANCAM KEHILANGAN BANSOS
Jumat 26-09-2025,15:21 WIB
Reporter : Rahmadini, selly
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 02-12-2025,12:23 WIB
Harga Sejumlah Komoditi di Pasar Tanjung Bungur Mulai Mengalami Kenaikan
Selasa 02-12-2025,12:17 WIB
ASN Terpidana Pencabulan, Status Rizki Yanto Belum Final karena BKD Tunggu Putusan Lengkap
Selasa 02-12-2025,12:13 WIB
Bentrok Remaja Bersenjata Tajam di Kerinci, 6 Tersangka Berhasil Ditangkap Polisi
Senin 01-12-2025,13:27 WIB
Longsor Susulan Kembali Terjang Jalur Lintas Sumatera, Akses Transportasi Lumpuh
Senin 01-12-2025,13:21 WIB
TKI Jambi Jadi Korban Pembunuhan di Kamboja, Keluarga Minta Kasus Diusut Tuntas
Terpopuler
Terkini
Sabtu 27-06-2026,17:27 WIB
Seorang Bandar dan Kurir Sabu di Muara Bulian Diringkus Polisi
Jumat 26-06-2026,14:51 WIB
Gubernur Al Haris Hadiri Pisah Sambut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi
Jumat 26-06-2026,10:37 WIB
Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang, Terdakwa Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan
Jumat 26-06-2026,10:36 WIB
Maulana Serah Terima Program Kampung Bahagia Tahap I se- Kecamatan Pelayangan Tahun 2026
Jumat 26-06-2026,10:34 WIB