58 Kilogram Sabu Disita, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

58 Kilogram Sabu Disita, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

58 Kilogram Sabu Disita, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa-Agustri-Jambi TV

JAMBI, JAMBITV.CO - Peredaran narkotika skala besar kembali terkuak di Jambi. Dua pria dengan barang bukti sabu lebih dari 58 kilogram resmi dilimpahkan ke jaksa, dan segera diseret ke meja hijau.

Kejaksaan Negeri Jambi resmi menerima pelimpahan tahap II dua tersangka kasus dugaan peredaran narkotika dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka tersebut adalah Agit Putra Ramadan alias Agit dan Juniardo alias Ardo. Keduanya kini resmi berada di bawah kewenangan jaksa setelah berkas tersangka dan barang bukti dinyatakan lengkap. 

Yang mencengangkan dalam perkara ini, aparat menyita 58 bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat netto mencapai 58 kilogram. Jumlah ini tergolong besar dan diduga kuat berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika skala luas.

BACA JUGA:Berantas Narkoba, T.A Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Sarolangun

Selain sabu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan. Di antaranya beberapa unit telepon genggam, dua koper, satu unit Toyota Fortuner putih bernomor polisi D 1208 UBM, satu unit Toyota Innova Reborn hitam bernomor polisi B 2439 berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu keping CD berisi rekaman suara tersangka. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada jaksa untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, mulai dari pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.

“Pada hari Senin, tanggal (2/3), bertempat di Kejaksaan Negeri Jambi, tim penyelidik Polda Jambi melimpahkan tersangka dan barang bukti atas nama Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Penyerahan tersebut terkait dengan perkara narkoba yang diduga melanggar dakwaan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. Adapun yang diserahkan barang bukti berupa 2 unit HP dan 58 kg sabu yang dibungkus dalam plastik,” ungkap Noly Wijaya, Kasi Penkum Kejati Jambi.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Jambi sembari menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jambi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: