Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Mahasiswa Terduga Penggelapan 'DEJ'
Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Mahasiswa Terduga Penggelapan 'DEJ'-Dewi Wilona-Jambitv.co
SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dan mengamankan seorang terduga pelaku pada Jumat malam 06 Maret 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Dusun Baru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Terduga pelaku berinisial DEJ (25), yang diketahui berstatus mahasiswa, diamankan sekitar pukul 22.00 WIB oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui LP/B/9/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 4 Februari 2026. Penangkapan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/07/III/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 3 Maret 2026.
BACA JUGA:EX Pegawai BNI Kembali Dilaporkan Dalam Kasus Penggelapan Premi Asuransi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang berada di rumahnya bersama orang tuanya. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kerinci masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penggelapan tersebut serta mengumpulkan keterangan tambahan guna proses hukum selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: