Oleh: Jefri Bintara Pardede
Polemik mengenai rencana pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) oleh PT Sinar Anugerah Sukses ( PT SAS ) di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi, kembali mengemuka, terutama terkait kekhawatiran akan potensi dampaknya terhadap sumber air baku PDAM. Isu ini diketahui mencuat karena lokasi intake PDAM berada sekitar 700 meter di hulu dari rencana lokasi TUKS PT SAS.
Tanggapan kritis dari sejumlah pemerhati kebijakan publik patut diapresiasi sebagai bagian dari kontrol sosial dan demokratisasi dalam pembangunan. Namun sebagai Perkumpulan Sahabat Alam Jambi, yang memiliki perhatian besar terhadap kelestarian lingkungan sekaligus mendukung investasi yang bertanggung jawab, kami merasa perlu membaca sejumlah narasi agar tidak terjebak dalam asumsi yang tidak sepenuhnya tepat.
Kami tegaskan sejak awal, Posisi kami adalah independen—pemerhati lingkungan yang percaya bahwa pembangunan dan pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan jika didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Investasi Besar Tidak Mungkin Asal-asalan
PT SAS diketahui menanamkan investasi dalam jumlah yang signifikan untuk pengembangan TUKS ini, termasuk infrastruktur pendukung seperti akses transportasi, pelindung fasilitas, serta sistem pengelolaan lingkungan. Dalam perspektif bisnis, jelas bahwa investasi sebesar ini tidak akan dilakukan tanpa perhitungan yang matang terhadap seluruh aspek risiko—termasuk risiko lingkungan dan sosial.
Adalah keliru jika ada anggapan bahwa proyek ini dijalankan secara gegabah. Justru dari sisi investor, kerugian terbesar muncul bila aspek lingkungan diabaikan, baik secara hukum maupun sosial. Maka bisa dipastikan, langkah-langkah mitigatif dan kehati-hatian telah menjadi bagian dari strategi pembangunan TUKS ini sejak tahap perencanaan awal.
Prinsip Kehati-hatian: Dilaksanakan, Bukan Sekadar Dideklarasikan
Beberapa pihak melirik validitas klaim bahwa pembangunan TUKS ini aman bagi kualitas air baku PDAM. Hasil verifikasi dari tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyebut belum ditemukannya sumber pencemar di lokasi TUKS memang benar adanya, karena lokasi tersebut belum memasuki tahap operasional.
Namun, klaim ini tidak dijadikan dasar tunggal oleh PT SAS untuk menyatakan proyek ini tanpa risiko. Sebaliknya, perusahaan menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang berdasarkan peraturan PP No. 22 Tahun 2021, serta berkomitmen untuk menyusun pemodelan hidrodinamika dan sistem pemantauan kekeruhan sungai secara real-time pada fase operasi.
Posisi Intake di Hulu: Fakta yang Tidak Bisa Diabaikan
Perlu diluruskan bahwa intake PDAM yang dimaksud berada di hulu, bukan hilir, dari lokasi rencana TUKS PT SAS. Artinya, secara umum, potensi dampak langsung dari kegiatan operasional terminal terhadap kualitas udara di intake secara hidrologis jauh lebih kecil dibandingkan jika intake berada di hilir.