Bantah Langgar Perda RTRW, Ridony: Semua Perizinan PT SAS Clear

Bantah Langgar Perda RTRW, Ridony: Semua Perizinan PT SAS Clear

--

JAMBITV.CO – Meski operasional pembangunan jalan khusus batu bara PT Anugerah Sukses (PT SAS) terhenti sementara, namun pernyataan pihak yang menolak, dugaan terkait menyalahi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) masih terus bergulir. Hal ini dilontarkan dalam forum diskusi resmi maunpun non resmi.

 

Apa tanggapan PT SAS terkait tudingan ini? Dalam keterangan resminya, Ridony Gurning, Direktur Utama (Dirut) PT SAS mengatakan semua pekerjaan yang dilaksanakan perusahaan di lapangan, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah mengantongi semua izin resmi dari pihak yang berwenang. 

 

“Semua Perizinan PT SAS Clear,” tegas Ridony. Perizinan yang diperoleh PT SAS bahkan sudah ada jauh sebelum Perda RTRW disetujui oleh pemerintah Kota Jambi tahun 2024. PT SAS mengantongi izin sejak tahun 2014-2015, mulai dari izin prinsip, SK kelayakan lingkungan hidup, izin lingkungan, tata ruang, TUKS, izin lokasi dan perizinan pendukung lainnya.

 

Terkait izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), bahkan juga telah diperbarui pada tahun ini. “Izin TUKS diterbitkan tahun 2015 dan telah diperpanjang 2025 bulan Juni lalu oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Laut,” jelas Ridony. 

 

Begitu juga persetujuan dengan pemanfaatan ruang untuk usaha, terkait Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Sungai dan Danau, telah diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tahun 2024 lalu. 

 

Ridony juga menyinggung soal persetujuan pelestarian pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha, aktivitas pengangkutan angkutan darat lainnya yang berlokasi di Aur Kenali Kota Jambi, semua juga telah diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada September tahun 2024 lalu.

 

“Tentunya izin itu keluar pasti setelah pihak berwenang mempertimbangkan beberapa peraturan lain yang berlaku,” lanjut Ridony. Diantaranya Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pertimbangan Teknis Pertanahan Kota Jambi tahun 2024 dan ⁠Pertimbangan teknis pertanahan Kota Jambi tahun 2024. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: