Eks Kadis di Muaro Jambi Jadi Tersangka Korupsi Bibit Sapi Rp 1,5 M, Wabup Buka Suara
--
MUARO JAMBI,JAMBITV.CO--Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi di Kabupaten Muaro Jambi memasuki babak baru. Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Muaro Jambi berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan tahun anggaran 2024 yang memiliki pagu sekitar Rp 1,5 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi juga menetapkan YF, pihak penyedia dari CV Fathan Jaya Utama, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan kasus ini mengungkap dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 400 juta.
Penetapan tersangka itu turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi Mahir, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Iya, itu proses ya. Kita ikuti proses hukum yang berlaku. Memang ini sudah proses yang lama, tapi baru keluar lagi hal seperti ini. Yang jelas, kita mengikuti proses hukum dan tidak ada embel-embel yang lain," kata Junaidi.
Munculnya kasus dugaan korupsi tersebut menjadi pengingat bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Muaro Jambi agar lebih cermat dalam menjalankan tugas, terutama terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah.
Junaidi meminta seluruh kepala OPD dan aparatur sipil negara (ASN) bekerja sesuai ketentuan. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menganggap remeh tanggung jawab maupun menyimpang dari aturan yang berlaku.
"Imbauan kita untuk OPD lain, ya berhati-hati. Sekarang ini situasi kita baik-baik saja, cuma jangan terlalu keluar dari rel apa yang sudah ada. Jangan kita menyepelekan pekerjaan dan harus hati-hati lebih tinggi pada hari ini," tegasnya.
Ia juga meminta jajaran pemerintah daerah tetap solid dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Menurutnya, seluruh OPD harus menjaga komitmen untuk menuntaskan program pembangunan sesuai visi dan misi kepala daerah.
"OPD harus benar-benar solid, jangan lepas masing-masing. Tentu harus berkomitmen untuk bekerja dan menjalankan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati demi kemajuan Muaro Jambi ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, mengumumkan penetapan AR dan YF sebagai tersangka pada Selasa (20/10).
Keduanya terseret dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit sapi di lingkungan Disbunnak Muaro Jambi yang bersumber dari anggaran tahun 2024.
Kejaksaan menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, hingga hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
"Pagu anggaran kegiatan ini sebesar Rp 1,5 miliar lebih. Kerugian keuangan negara yang kita dapat itu sekitar Rp 400 juta lebih," kata Karya.
Dalam perkara ini, YF selaku pihak penyedia telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, AR belum memenuhi panggilan penyidik karena dikabarkan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi.
Kejari Muaro Jambi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan.
"Terkait itu tentunya kami akan terus mendalami. Tapi untuk saat ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka," ujarnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: