Bacakan Pledoi Sambil Menangis, Tiga Terdakwa Korupsi PDAM Jambi Memohon Dibebaskan

Bacakan Pledoi Sambil Menangis, Tiga Terdakwa Korupsi PDAM Jambi Memohon Dibebaskan

Heri Fitriadi menangis saat bacakan pembelaan--

JAMBI, JAMBITV.CO – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota JAMBI periode 2021–2023 berlangsung emosional. Ketiga terdakwa menangis saat membacakan pembelaan dan memohon agar majelis hakim membebaskan mereka, Kamis (15/10/2026).

Ketiga terdakwa yakni Mustazal Khomidi, Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021–2026; Heri Fitriadi, Manajer Pengadaan; serta Rusdi Wahab, Kepala Cabang PT Dharma Husada Sejahtera (DHS).

Mustazal Khomidi tak kuasa menahan tangis saat membacakan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim. Ia mengungkapkan kerinduannya kepada keluarga serta kesedihan karena harus menjalani proses hukum ketika istrinya sedang membutuhkan pendampingan medis.

BACA JUGA:Pejabat PDAM Dituntut Lebih Ringan, PH Soroti Hukuman Rusdi Wahab

"Bagaimana saya menjelaskan nasib saya pada mereka? Saya ingin mereka percaya bahwa kebenaran harus diperjuangkan dengan sabar," ujarnya.

Mustazal juga menyampaikan bahwa istrinya sedang menghadapi masalah kesehatan berupa kista yang membutuhkan penanganan medis.

"Istri saya sedang menghadapi kista yang membutuhkan penanganan medis. Sebagai seorang suami, saya sangat dibutuhkan di sisinya," ungkapnya.

Tangis serupa pecah saat Heri Fitriadi membacakan pledoi. Ia mengaku berat menjalani hari-hari di balik jeruji besi karena terpisah dari istri dan anak-anaknya.

BACA JUGA:Sidang Korupsi PDAM, Saksi Sebut Sucolite Telah Diuji Laboratorium dan Memiliki Hasil Terbaik

Sebagai tulang punggung keluarga, Heri merasa kehilangan kesempatan untuk mendampingi anak-anaknya yang masih menempuh pendidikan.

"Tak kuasa hati saya menangis ketika anak saya membesuk. Papa, kapan Papa selesai sekolahnya? Padahal anak saya tahu kalau saya dipenjara," ucap Heri.

Dengan suara bergetar, ia memohon agar majelis hakim mempertimbangkan pembelaannya.

"Dengan segala kerendahan hati, saya mohon agar majelis hakim berkenan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya," lanjutnya.

BACA JUGA:Sidang Korupsi PDAM, Saksi ULP: Penyusunan HPS Pengadaan Sucolite Tanpa Campur Tangan Penyedia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: