Dua Mantan Kepala BPRD Kota Jambi Masuk Bui, Begitu Angkernya Jabatan Pengelola Pajak?

Dua Mantan Kepala BPRD Kota Jambi Masuk Bui, Begitu Angkernya Jabatan Pengelola Pajak?

Dua Mantan Kepala BPRD Kota Jambi Masuk Bui, Begitu Angkernya Jabatan Pengelola Pajak? --

JAMBITV.CO – Jabatan pengelola pajak daerah bukan jabatan biasa. Di balik meja kerjanya, ada angka-angka penerimaan, data wajib pajak, proyek pemutakhiran, serta tanggung jawab menjaga setiap rupiah uang publik.

Namun, jabatan yang berkaitan langsung dengan pendapatan daerah itu kini kembali menjadi sorotan di Kota Jambi. Dua pejabat yang pernah memimpin Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terseret perkara hukum pada waktu berbeda.

 

BACA JUGA:Francis Halzen dan Pertanyaan Besar tentang Masa Depan Sains Indonesi

Terbaru, Nella Ervina, mantan Kepala BPPRD Kota Jambi yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Kamis (8/10/2026).

Nella diduga terlibat dalam perkara korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024. Proyek dengan pagu Rp1,8 miliar itu kini berada dalam pusaran penyidikan setelah jaksa mengungkap dugaan penyimpangan yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Jauh sebelum perkara Nella mencuat, nama Subhi, Kepala BPPRD Kota Jambi pada periode sebelumnya, juga pernah masuk dalam proses hukum. Pada 2021, Subhi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait insentif pemungutan pajak.

BACA JUGA:Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Ini Respon Wawako Diza

Dua nama. Dua perkara berbeda. Dua periode pemerintahan yang berbeda pula. Rentetan ini mengundang pertanyaan publik: mengapa jabatan yang bertugas mengelola penerimaan daerah justru berulang kali bersinggungan dengan perkara hukum?

Apakah kursi kepala BPPRD memang begitu panas?

Pertanyaan itu layak diajukan sebagai bahan evaluasi tata kelola. Namun, kesamaan jabatan tidak berarti kedua perkara memiliki hubungan atau pola tindak pidana yang sama. Kesalahan seseorang pun harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan disimpulkan hanya dari jabatan yang pernah diembannya.

Baca Juga: Lima Tersangka Korupsi Pemutakhiran Pajak Kota Jambi, Inilah Perannya dari PA, PPK hingga Surveyor

Perjalanan karier Nella di lingkungan Pemerintah Kota Jambi sebelumnya berkaitan erat dengan urusan administrasi dan pendapatan daerah.

Pada Juli 2021, Wali Kota Jambi saat itu, Syarif Fasha, melantik Nella sebagai Kepala BPPRD setelah sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD Kota Jambi. Penunjukan tersebut dilakukan melalui proses rotasi dan tahapan penilaian jabatan.

Di bawah kepemimpinannya, BPPRD menjadi salah satu perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan tantangan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Digitalisasi pelayanan pajak menjadi salah satu langkah yang ditempuh. Pada November 2021, Pemkot Jambi meluncurkan aplikasi e-SPPT PBB untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan secara daring.

Setahun kemudian, dalam Malam Anugerah Pajak Kota Jambi 2022, pemerintah kota menyampaikan realisasi pajak daerah yang melampaui Rp304 miliar.

Nella juga pernah menyampaikan berbagai upaya pendataan objek pajak baru, penertiban objek pajak reklame, serta peningkatan penerimaan pajak daerah. Pada periode itu, pengelolaan pajak menjadi salah satu sektor yang diharapkan mampu memperkuat kemampuan keuangan daerah.

Catatan tersebut kini berhadapan dengan kenyataan yang berbeda.

Kegiatan pemutakhiran pajak daerah Tahun Anggaran 2024, yang masih berkaitan dengan bidang pengelolaan pendapatan, justru menjadi perkara hukum yang menyeret Nella setelah dirinya meninggalkan jabatan kepala BPPRD.

 

Proyek Rp1,8 Miliar yang Berujung Penyidikan

Dalam perkara ini, Kejari Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Nella Ervina selaku Pengguna Anggaran (PA), ID sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HW yang disebut berperan sebagai broker, NAS selaku direktur perusahaan penyedia, serta RS sebagai surveyor.

Menurut uraian penyidik, Nella dan ID diduga telah membuat kesepakatan dengan HW dan NAS sebelum tender dilaksanakan. Kesepakatan tersebut diduga berkaitan dengan upaya memenangkan PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia pekerjaan.

Penyidik juga mengungkap dugaan komitmen pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dipotong pajak.

Dugaan penyimpangan tidak berhenti pada proses pengadaan.

Pekerjaan pemutakhiran pajak semestinya menghasilkan data objek pajak yang lebih akurat melalui survei dan validasi lapangan. Data tersebut penting karena berkaitan dengan basis pengenaan pajak dan potensi penerimaan pemerintah daerah.

Namun, menurut Kejari Jambi, pekerjaan dalam proyek itu diduga tidak dilaksanakan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kontrak.

HW, NAS, dan RS disebut memiliki peran dalam pelaksanaan pekerjaan yang dipersoalkan. Penyidik menduga survei dan validasi terhadap subjek serta objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan juga diduga tidak dilibatkan. Honor sejumlah tenaga kerja disebut tidak dibayarkan, sementara tanda terima pembayaran gaji diduga dipalsukan.

Penyidik turut mengungkap dugaan rekayasa hasil pekerjaan, yakni data yang seolah-olah telah diperbarui melalui survei dan validasi lapangan.

Jika dugaan itu terbukti di pengadilan, persoalannya bukan semata-mata tentang pelaksanaan sebuah proyek. Yang dipertaruhkan juga kualitas data pajak yang menjadi salah satu dasar pemerintah daerah menghitung potensi penerimaan.

Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut tetap harus diuji melalui alat bukti dan pemeriksaan di persidangan.

 

Nama Nella bukan satu-satunya nama mantan kepala BPPRD Kota Jambi yang pernah menjadi sorotan penegak hukum.

Pada 2021, Subhi, yang saat itu menjabat Kepala BPPRD Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait insentif pemungutan pajak.

Subhi diduga melakukan pemotongan insentif yang diterima pegawai BPPRD. Nilai keuntungan pribadi yang disebut dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Subhi belum ditahan dan perkara masih berada pada tahap penyidikan, berdasarkan informasi yang tersedia dalam catatan kasus tersebut.

Perkara Subhi dan perkara Nella tidak sama. Yang satu berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif, sedangkan yang lain menyangkut belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah.

Namun, keduanya membuat perhatian publik kembali tertuju pada sistem pengelolaan pajak daerah, terutama pengawasan internal, pertanggungjawaban anggaran, dan transparansi penggunaan uang publik.

Jabatan yang mengelola pajak seharusnya menjadi salah satu garda penting dalam menjaga penerimaan daerah. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan di lingkungan tersebut patut diperiksa secara serius, tanpa mengabaikan hak setiap orang untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

 

Di Tingkat Provinsi, Dua Nama Juga Pernah Masuk Bui

Sorotan terhadap pejabat pengelola pajak tidak hanya muncul di tingkat Kota Jambi.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, terdapat pula dua mantan kepala instansi pendapatan daerah yang menurut catatan Anda pernah terseret perkara hukum, yakni CS dan SN.

Keduanya pernah memimpin instansi yang dahulu dikenal sebagai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), sebelum nomenklatur dan struktur kelembagaannya berubah.

Namun, ada catatan penting yang harus ditegaskan: keduanama tersebut bukan berarti tersangkut perkara ketika sedang menjabat sebagai kepala BPRD atau Dispenda. Waktu, jabatan, dan perkara masing-masing perlu dilihat secara terpisah agar tidak menimbulkan kesan yang keliru.

Dengan demikian, rentetan kasus yang melibatkan sejumlah mantan pejabat pengelola pendapatan daerah tidak serta-merta membuktikan bahwa jabatan tersebut menjadi penyebab tindak pidana.

Yang justru perlu dilihat adalah bagaimana sistem pengawasan bekerja, bagaimana keputusan anggaran dibuat, dan sejauh mana mekanisme pemeriksaan mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak awal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait