Suliyanti Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Suliyanti Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Suliyanti Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi-Agustri-Jambi TV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Kasus dugaan korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang sempat menjerat Zumi Zola berlanjut. Kali ini, Suliyanti, mantan anggota DPRD periode 2014–2019, dituntut jaksa KPK dengan pidana kurungan selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.

BACA JUGA:KPK Tinjau Tiga Mega Proyek di Tanjab Barat, Pastikan APBD Dibelanjakan Sesuai Aturan

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 19 November, jaksa penuntut umum KPK menuntut Suliyanti dengan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman 3 bulan penjara. Selain itu, Suliyanti juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, sehingga tidak dapat dipilih dalam pemilihan umum selama masa hukuman berlaku.

Jaksa menyatakan, Suliyanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan, hal yang meringankan Suliyanti adalah ia belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 juta, yang ditransfer melalui rekening KPK oleh anaknya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi DAK Fisik Disdik Jambi: Empat Aset Tanah di Jawa Barat Akan Diperiksa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: