GAS 3 KG Langka, Pemkab Sarolangun Panggil Pangkalan Dan Agen
wakil Bupati Gerry Trisatwika, Bersama Diskoperindag Saat melakukan Diskusi Bersama Pihak Pangkalan--
” Sanksi konsekuensi sebenarnya sudah ada dalam kontrak mereka, namun hari ini kita pertegas kembali dengan kita panggil dan kita berdialog serta laksanakan komitmen bersama dan dinas terkait menandatangani surat pernyataan,” katanya, didampingi Kabag Ekonomi dan SDA Davidman serta Plt Kadis Kopurindag Kabupaten Sarolangun H Juddin.
Gerry Trisatwika juga meminta semua pihak baik itu Pemerintah di tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa/Kelurahan serta lapisan masyarakat untuk mengawasi bersama sehingga penyaluran gas LPG Subsidi 3 kg ini bisa tepat sasaran dengan harga yang berlaku.
” Pelanggaran ini bisa pencabutan izin, sanksi itu jelas ada, dan kita juga himbau kepada seluruh pangkalan dan agen serta Pertamina ikut mengawasi supaya penyaluran gas ini tidak ada lagi pelanggaran di masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan untuk wilayah Kabupaten Sarolangun jumlah kuota gas LPG Subsidi 3 Kg ini ada sebanyak 1,8 juta tabung untuk tahun 2026, yang tentunya jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sarolangun yang menjadi sasaran penerima manfaat.
” Mudah-mudahan itu cukup menjangkau kebutuhan masyarakat yang membutuhkan. Tentunya masyarakat yang tidak termasuk sasaran kalau bisa tidak menggunakan LPG 3 kg supaya tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
” Tim kita sudah bentuk dan leading sektor nya Disperindag, saya tetap mengawasi dan monitoring penyaluran gas LPG 3 kg ini di masyarakat. Kalau ada temuan di pangkalan, silahkan lapor ke pemerintahan setempat atau melalui dinas koperindag,” kata dia menambahkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: