Imigrasi Jambi Deportasi Dua WN Yaman, Izin Tinggal Dicabut
Imigrasi Jambi Deportasi Dua WN Yaman, Izin Tinggal Dicabut-Agustri-Jambitv.co
JAMBI, JAMBITV.CO - Sementara itu, Imigrasi Jambi langsung mengambil tindakan tegas terhadap dua warga negara Yaman yang menyalahgunakan izin tinggal dan mencoba memperoleh paspor Republik Indonesia secara ilegal.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, menetapkan tindakan administratif keimigrasian terhadap FAM dan AHM. Keduanya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal serta berupaya memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia secara tidak sah.
BACA JUGA:Dua WNA Asal Yaman Diamankan Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jambi
Sebagai sanksi, izin tinggal mereka dibatalkan, dilakukan pendetensian di ruang detensi imigrasi, serta dideportasi keluar wilayah indonesia. Keduanya juga diusulkan masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan atau cekal.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi menegaskan penegakan hukum ini, merupakan bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara dan memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Jambi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: