GAS 3 KG Langka, Pemkab Sarolangun Panggil Pangkalan Dan Agen

GAS 3 KG Langka, Pemkab Sarolangun Panggil Pangkalan Dan Agen

wakil Bupati Gerry Trisatwika, Bersama Diskoperindag Saat melakukan Diskusi Bersama Pihak Pangkalan--

Jambitv.co, Kabupaten Sarolangun - Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kopurindag) Kabupaten Sarolangun memanggil dengan melakukan pertemuan bersama Pertamina dan Agen Distribusi Gas LPG Subsidi 3 kg serta seluruh pangkalan Gas LPG Subsidi tabung 3 kg se-Kabupaten Sarolangun.

Sebanyak 5 Agen Distributor Gas LPG Subsidi 3 kg ini dipanggil oleh Dinas Kopurindag Kabupaten Sarolangun, yakni diantaranya PT Ondos Bayak Jambi, PT Puri Lampar Jaya, PT Pratyaksa Putra Pratama, PT Defa Gemilang Pratama, PT Petro Samudera Putra.

Pemanggilan para agen dan pangkalan gas LPG Subsidi 3 kg ini dalam rangka menyelesaikan persoalan atas harga LPG 3 Kg yang melambung tinggi serta mengatasi kelangkaan di tengah masyarakat.

Salah satu hal yang sangat menarik, seluruh pangkalan yang hadir dengan di bawah naungan beberapa agen, salah satunya Agen PT Defa Gemilang Pratama, melakukan penandatangan surat pernyataan sebagai komitmen bersama dalam penyaluran gas LPG Subsidi tabung 3 kg di wilayah masing-masing pangkalan.

Poin utama dalam surat pernyataan itu, setiap pangkalan Menjual Gas lpg 3 kg bersubsidi di pangkalan saya dengan harga HET Rp 18.000 (delapan belas ribu rupiah) per tabung.

Dan berjanji, sebagai berikut :

1. Akan menjual Gas Ipg 3 kg sesuai HET pada pangkalan saya yaitu Rp 18.000 per tabung.

2. Melengkapi tabung Gas LPG 3 kg sesuai alokasi saya yang dikirim dari pihak agen.

3. Tidak akan menjual Gas LPG 3 kg kepada pihak yang tidak semestinya menerima (rumah makan, warung/pengecer, Hotel dsb) yang mengakibatkan tidak tercukupi gas kepada masyarakat semestinya.

4. Tidak akan menjual atau mendistribusikan Gas LPG 3 kg di luar dari titik koordinat yang telah ditentukan.

5. Menyampaikan laporan rencana distribusi dan realisasi distribusi Gas LPG 3 kg bersubsidi secara rutin dan tertulis kepada Kepala Desa/Lurah, dengan tembusan Camat dan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan.

6. Mentaati Surat Edaran Bupati Sarolangun Nomor 510/90/DAG/KOPURINDAG/2025 pada tanggal 22 April 2025 dan semua peraturan penjualan dan distribusi Gas lpg 3 kg sesuai dengan aturan yang berlaku.

Setiap pemilik pangkalan juga menyatakan untuk tidak melakukan kesalahan dan bersedia menerima sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika melanggar kembali.

Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika kepada awak media mengatakan bahwa dengan surat pernyataan ini merupakan penegasan kembali yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai komitmen bersama agar penyaluran gas LPG Subsidi tabung 3 Kg ini sesuai dengan harga HET Rp 18 ribu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: