Kadis Perhubungan Kerinci dan 6 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU

Kadis Perhubungan Kerinci dan 6 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU-Dewi Wilona-Jambi TV
KERINCI, JAMBITV.CO – Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari empat bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek dengan nilai fantastis. Dari pagu awal sebesar Rp3,4 miliar, terjadi perubahan anggaran menjadi Rp 2,1 miliar, sehingga total anggaran membengkak menjadi Rp 5,5 miliar.
Berdasarkan hasil penghitungan awal penyidik, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 2,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jaya Negara, dalam keterangan pers menyampaikan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni:
BACA JUGA:Kejari Tebo Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur
HC – Kepala Dinas Perhubungan, merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
NE – Kabid Lalu Lintas, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
F – Direktur PT. WTM (penyedia)
AN – Direktur CV. TAP (penyedia)
SM – Direktur CV. GA W (penyedia)
G – Direktur CV. BS (penyedia)
J – Direktur CV. AK (penyedia)
Ketujuh tersangka telah resmi ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: