Hendak Menjual Cula Badak dan Sisik Trenggiling, Empat Pelaku Diciduk Polisi

Hendak Menjual Cula Badak dan Sisik Trenggiling, Empat Pelaku Diciduk Polisi

Hendak Menjual Cula Badak dan Sisik Trenggiling, Empat Pelaku Diciduk Polisi-Rudiansyah-Jambi TV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Polresta Jambi berhasil menangkap empat orang pelaku penjualan cula badak dan sisik trenggiling, yang merupakan bagian tubuh dari satwa yang dilindungi. 

Empat orang yang ditangkap ini berinisial SS, S, RH, dan RSH. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy sutan Binanga Siregar mengatakan, para pelaku ini mendapatkan barang bukti tersebut dari riau, dan mereka berhasil ditangkap saat sedang berada di salah satu hotel di Jambi. Namun untuk siapa yang akan membeli culah badak dan sisik trenggiling tersebut masih belum diketahui.

Boy menjelaskan, empat pelaku ini berhasil ditangkap saat dijebak oleh petugas sewaktu mendapatkan informasi tersebut. Sehingga setelah berhasil menjebak mereka keluar, petugas akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Begal, Seorang Pria Tanpa Identitas Tergeletak Dipinggir Jalan Desa Suko Awin Jaya

"Jadi dari undercover Unit Tipidter kami di depan Hotel Yello berhasil memancing mereka keluar dan menangkap mereka ini," kata Kapolresta Jambi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati satu buah kardus bertuliskan 'kerupuk udang' berada di bagasi belakang mobil. Setelah dibuka ternyata berisi sisik trenggiling. Selain itu, petugas juga mendapati satu buah cula badak seberat 600 gram di dalam dasbor depan mobil.

"Satu buah cula badak diperkirakan akan dijual Rp 1,8 miliar dan sisik trenggiling ini sebanyak 1,3 kilogram," jelas Boy.

Selain para pelaku, barang bukti berupa satu cula badak, sisik trenggiling, dan satu unit mobil Pajero juga berhasil diamankan. Akibat perbuatannya itu, para pelaku ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: