Kejaksaan Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Dari Uang Palsu, Senpi Hingga Narkoba

Kejaksaan Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Dari Uang Palsu, Senpi Hingga Narkoba

Pemusnahan Barang Bukti-yasri-Jambitv

MUARO JAMBI, JAMBITV.CO - Kejaksaan bersama unsur Forkompinda Muaro Jambi, memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana kriminal umum, dan tindak pidana narkotika. 

Barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dimusnahkan unsur Forkompinda dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Barang bukti ini merupakan hasil kejahatan dari kasus tindak pidana narkoba dan tindak pidana kriminal umum. Diantaranya barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi, alat hisab sabu, uang palsu senilai 3 juta rupiah, senjata api rakitan, senjata tajam, henphon dan lainnya. 

Untuk barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender berisi dan dilarutkan minggunakan cairan pembersih lantai. Selanjutnya barang bukti uang palsu senilai 3 juta rupiah, yang terdiri dari pecahan uang 100 ribu dan 50 ribu dimusnahkan dengan cara dibakar, di dalam drum bersama barang bukti lainnya. 

BACA JUGA:Kejari Muaro Jambi Miliki Alat Tester Narkoba Jenis Sabu, Ekstasi, Ganja Dan lainnya

Sementara alat bukti handphone dihancurkan menggunakan palu. Sedangkan barang bukti senjata api rakitan dan senjata tajam lainnya, dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

“Uang palsu senilai 3 juta rupiah, ada senjata api satu buah berupa rakitan, dengan 17 peluru. Tentu saja ini bentuk transparansi kami kepada media dan masyarakat umum, bahwa kami telah melaksanakan putusan pengadilan dan harapannya juga tidak ada lagi masalah setelah barang bukti ini kita musnahkan, dan tentu juga bentuk pertanggung jawaban ke publik,” ujar Heru Anggoro.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan dari pengadilan Negeri Sengeti tahun 2023 hingga 2024. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: