Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejari Tebo Klaim Telah Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah

Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejari Tebo Klaim Telah Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah

Kasi Pidsus Kejari Tebo Klaim Telah Selamatkan Uang Negara-Arief Rizal-Jambitv

TEBO, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri Tebo mengklaim telah menyelamatkan uang negara hingga miliaran rupiah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dari jumlah tersebut, ratusan juta telah disetorkan ke negara.

Kejaksaan Negeri Tebo mengklaim telah menyelamatkan uang negara hingga miliaran rupiah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Saat di konfirmasi Senin (9/12), Kasi Pidsus Kejari Tebo Riyadi mengatakan, perkara yang ditangani diantaranya, tindak pidana korupsi penggunaan dana desa (DD) Desa Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan terdakwa Sopwan. Sedangkan uang yang berhasil di selamatkan sekitar 261 juta rupiah lebih telah di setorkan ke negara.

Selain itu, juga ada perkara dugaan tindak pidana korupsi, pekerjaan peningkatan Jalan Muaro Tebo -  Simpang Logpon tahun Anggaran 2020 dari APBD Provinsi Jambi dengan terdakwa Ismail. Uang yang berhasil di sita senilai 858 juta rupiah lebih. Namun, uang ini belom di setorkan ke negara, dan masih titipkan ke rekening penitipan lainnya, karena perkara masih menunggu putusan Kasasi.

BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Sedunia, Jaksa Bagikan Bunga Dan Stiker Ke Pengendara Dan ASN Tebo

“Uang negara yaitu sebesar 261 lebih, itu sudah dari perkara Zainudin yang sudah disetor ke rekening khas negara. Sedangkan untuk perkara Haji Ismail Ibrahim yang dikatakan inkrah masih belum inkrah, karena kita masih melaksanakan hukum Kasasi namun, untuk penyelamatan kerugian keuangan negara Kejaksaan Negeri Tebo sudah melaksanakan  penyitaan 858 juta rupiah lebih,” ujar Riyadi.

Lanjutnya, ada 5 perkara saat ini berada di tingkat penuntutan. Untuk perkara atas nama Nukman Jamal dan Zainuddin sudah inkrah, sedangkan perkara atas nama Ismail sudah vonis, namun ada upaya Kasasi, dan saat ini masih menunggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: