KPU dan Bawaslu Bungo Siap Buka Kotak Suara: Tegaskan Proses Demokrasi yang Transparan
Bawaslu Dan KPU Bungo Temui Massa-Arief Rizal-JambiTV
BUNGO, JAMBITV.CO- Usai rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024 di tunda, Ketua KPU dan Bawaslu Bungo menemui massa yang berada di depan gedung.
Usai KPU Bungo menskors rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada 2024, pada Senin malam 2 Desember 2024, Ketua KPU Bungo dan Bawaslu Bungo menemui massa, yang berunjuk rasa dari siang hari. Ketua Bawaslu Bungo Ahmadi mengatakan, akan merekomendasikan ke KPU Bungo, untuk membuka kotak suara, seperti yang diminta saksi paslon nomor urut 1. Namun dengan catatan ada data dan bukti yang kuat untuk hal ini.
“Kami dari Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk membuka daftar hadir. Dengan syarat itu ada bukti dan dalilnya,tidak semuanya. Silahkan bukti dikirim kepada saksi nanti kita buka didalam, kita rekom ke KPU karena rekom kita wajib harus dilaksanakan,” Ujar Ahmadi.
BACA JUGA: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Bungo Diwarnai Unjuk Rasa Ratusan Massa
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Bungo Armidis. KPU Bungo siap untuk membuka kotak suara, selagi ada rekomendasi dari Bawaslu Bungo. Jika hal tersebut terjadi, kedua saksi Cabup dan Cawabup, dan saksi Cagub dan Cawagub bisa menyaksikannya.
“Bahwa terkait dengan pembukaan daftar hadir jika itu rekomendasi Bawaslu, akan kami buka. Dan akan disaksikan juga oleh masing-masing saksi Paslon baik itu Bupati Paslon 01 dan 02 begitu juga dengan Gubernur Paslon 01 dan 02,” Ujar Armidis.
Sementara itu, saksi Cabup dan Cawabup 01, Akhmad Ramadhan mengaku, ada dugaan kecurangan absensi pemilih yang terjadi saat pemilihan 27 November lalu. Dirinya juga meminta massa untuk tetap tenang, dan percayakan kepada saksi di dalam, untuk memastikan proses demokrasi, dan penegakkan aturan dilaksanakan oleh kedua penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:Pasca Pilkada Sungai Penuh Ricuh, Polda Jambi Pertebal Personel Pada Pleno di Sungai Penuh
“Tujuan utama kita Bawaslu dan KPU menegakkan aturan sesuai undang-undang dan PKPU, sesuai PKPU 18 sudah disampaikan oleh Ketua Bawaslu tadi. Jangan pelaksanaan pleno di dalam, dirusak diluar. Dan itu akan mengganggu, percayakan kepada kami saksi di dalam,” Ujar Akhmad Ramadahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: