Dalam 6 Bulan Kejati Selamatkan Rp 34 Miliar Uang Negara yang Dikorupsi

Dalam 6 Bulan Kejati Selamatkan Rp 34 Miliar Uang Negara yang Dikorupsi

Elan Suherlan-Kepala Kejati Jambi-jambitv

Jambitv.co, Jambi – Bahaya laten korupsi masih menjadi PR serius di Provinsi Jambi. Bahkan dalam 6 bulan terakhir, Kejaksaan Tinggi Jambi telah mengungkap 23 kasus korupsi baru. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Jambi Elan Suherlan, dalam jumpa pers Hari Bhakti Adyaksa ke 63.

 

Kajati Elan Suherlan menyebut, 23 kasus korupsi diungkap dalam kurun waktu Januari-Juni 2023.

 

19 kasus diantaranya telah ditangani ke tingkat penyidikan. Sementara itu, untuk jumlah perkara yang telah sampai ke Pengadilan, ditambah sisa perkara tahun lalu telah mencapai 39 perkara. Ditambah lagi dengan 3 kasus terkait PPNS pajak dan bea cukai.

 

Dari kasus-kasus korupsi yang telah berhasil terungkap, total nilai penyelamatan kerugian negara mencapai RP 34 Miliar.

 

Penyitaan uang korupsi tertinggi terjadi pada kasus korupsi Gagal Bayar Medium Term Note PT SNP pada bank jambi tahun 2017 – 2018, yang nilainya mencapai RP 23 Miliar.

 

“Bidang Pidsus telah melakukan penyelidikan sampai bulan Juni 2023, ada 23 penyelidikan, kemudian untuk penyidikan ada 19, untuk penuntutan ada 42. Sedangkan pelaksanaan eksekusi ada 19 perkara. Penyelamatan keuangan negara sampai bulan Juni sebesar 34.813.160.156,” pungkas Kajati Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: