Kejagung Setujui Mekanisme Restorative Justice Satu Perkara dari Kejati Jambi
Kejagung Setujui Mekanisme Restorative Justice Satu Perkara dari Kejati Jambi-Agustri-Jambitv.co
JAMBI, JAMBITV.CO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Persetujuan penghentian penuntutan tersebut disampaikan oleh Asep Nana Mulyana, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur B pada Jampidum Zulfikar Tanjung, SH.M.H, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi melalui pertemuan virtual Zoom Meeting.
Kegiatan ekspose tersebut turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum di lingkungan Kejati Jambi, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi.
BACA JUGA:Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan Di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan bahwa terdapat satu permohonan penghentian penuntutan yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bungo.
Adapun perkara yang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu perkara atas nama Anak ELANK VERDANA ATLANTA als ELANK Bin HENGKI ARYA, yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui mekanisme Restorative Justice, terhadap pelaku anak tersebut dijatuhkan tindakan berupa rehabilitasi medis selama 3 (tiga) bulan di RSJD Kolonel H.M. Syukur, serta Rehabilitasi sosial yaitu 1 bulan dengan pengobatan psikologi dan keagamaan selama 1 bulan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.
BACA JUGA:Kejati Jambi Dan SKK Migas Sumbagsel Perkuat Pengawalan Hukum Dan Pengamanan Objek Vital Nasional
“Pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif pada esensinya merupakan upaya untuk memulihkan keadaan serta menjaga harmonisasi sosial yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan pidana melalui mekanisme Restorative Justice, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan secara terukur dan efektif. Hal ini juga harus didukung dengan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Dengan adanya persetujuan ini, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di era baru KUHP dan KUHAP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: