Penangkapan 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, 28,55 Gram Sabu Turut Diamankan
Berantas Narkoba -Tim Liputan-Jambitv
MUARO JAMBI, JAMBITV.CO- Dari penangkapan 8 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pulau Kayu Aro, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti.
Dari tangan 8 tersangka ditangkap, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 28 ,55 Gram sabu -sabu, sejumlah alat timbang digital, serta sejumlah uang jutaan rupiah. Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriwan mengatakan, operasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Muaro Jambi, memberantas narkoba dan mendukung program asta cita Presiden RI Prabowo Subianto.
BACA JUGA:8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Ketua RT
Selain itu, kegiatan operasi ini dilakukan setelah petugas melakukan pengembangan serta pengamatan di lokasi, sehingga pihak kepolisian melakukan penindakan pelanggaran atas penyalahgunaan narkoba, diwilayah Kabupaten Muaro Jambi. Dari delapan tersangka tersebut, polisi menerapkan pasal bervariasi mulai dari pasal 112, ayat 3, hingga pasal 114 ayat 2, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
“Dari TKP yang pertama, 4,59 Gram sabu-sabu, jika di rupiahkan 5 juta 500 ribu rupiah. Apabila 1 Gram digunakan untuk 5 orang bearti kita bisa menyelamatkan 23 jiwa. Dari TKP kedua, 28,5 Gram senilai 28 juta 119 ribu” ujar AKBP Heri Supriawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: