Bawaslu Kota Sungai Penuh Tangani 22 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Kota Sungai Penuh Tangani 22 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Kota Sungai Penuh Iin Rudiyansah, Terdapat 22 Kasus Pelanggaran pilkada-Dewi Wilona-Jambitv

SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Selama tahapan pemilihan kepala daerah, Bawaslu Kota Sungai Penuh telah menerima sebanyak 22 kasus dugaan pelanggaran Pilkada, mulai ketidaknetralan ASN, kepala desa serta penyelenggara pemilu hingga perusakan APK.

Hal ini dibenarkan Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, P-3-S Bawaslu Kota Sungai Penuh Iin Rudiyansah. Iin mengatakan, selama tahapan kampanye Pilkada serentak pada (27/11) mendatang, Bawaslu Kota Sungai Penuh menemukan 6 dugaan terkait ketidaknetralan ASN, kepala desa, serta penyelenggara Pemilu. Dari 6 kasus tersebut Bawaslu Kota Sungai Penuh menemukan terkait ketidaknetralan ASN, yang melibatkan salah satu kepala dinas di Kota Sungai Penuh, yang berfoto menggunakan simbol dukungan kepada salah satu paslon. Bawaslu juga menemukan dugaan salah satu ASN yang mengkampanyekan dan mengintervensi warga, di salah satu desa di Kota Sungai Penuh untuk mendukung salah satu paslon Walikota. Selain itu, Bawaslu juga menemukan postingan di media sosial terkait beberapa ASN yang berfoto menggunakan twibbon dukungan kepada salah satu paslon.

 BACA JUGA:Bawaslu Kota Sungai Penuh Temukan 3 Pelanggaran Jelang Pilkada, Salah Satunya Oknum Kades

Bawaslu Kota Sungai Penuh juga melakukan penelusuran terkait dugaan  ketidaknetralan kepala desa, yang menyatakan sikap dukungan kepada salah satu paslon Walikota Sungai Penuh. Tidak hanya dugaan ketidaknetralan ASN dan kepala desa. Bawaslu Kota Sungai Penuh juga menemukan dugaan staf panitia pemilihan kecamatan dan staf panitia pengawas kecamatan, di salah satu kecamatan di Kota Sungai Penuh yang menyatakan dukungan kepada salah satu paslon Walikota.

Ia juga menambahkan, hingga saat ini kasus ketidaknetralan ASN telah di laporkan ke komite Aparatur Sipil Negara ASN. Pihaknya akan melakukan mitigasi dan memberikan himbauan kepada seluruh ASN dan kepala desa, serta perangkat desa di Sungai Penuh untuk selalu menjaga netralitas jelang pelaksanaan Pilkada serentak.

BACA JUGA: 9 Perkara Pelanggaran Pilkada Ditemukan Bawaslu Muaro Jambi

“Kota Sungai Penuh telah menangani atau menerima laporan baik itu juga temuan, dan penelusuran yang berkaitan informasi awal sebanyak 22 dugaan pelanggaran yang di proses. Dengan rincian 15 laporan, 1 temuan, 6 penelusuran atas informasi awal dugaan pelanggaran,” ungkap Iin Rudiansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: