Kasus Korupsi BRI Kayu Aro, Terdakwa Bantah Terima SK Kunci Brankas
Sidang Tipikor Jambi, Barang Bukti SK dan Kunci Brankas Terdakwah Diamankan!-Doli Maulana-Jambitv
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Terdakwa korupsi dana Bank BRI Unit Kayu Aro, terlibat perseteruan serius dengan asisten manager operasional di Pengadilan Tipikor Jambi.
Yora sebagai terdakwa kasus korupsi dana Bank Bri Unit Kayu Aro, terlibat perseteruan serius di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi, dengan Nasrul asisten manager operasional bank tersebut. Kehadiran Nasrul di ruang sidang atas permintaan Jaksa penuntut umum Kejari Sungai Penuh sebagai saksi.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Bank BRI Unit Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka
Perseteruan tersebut terjadi saat Yora membantah keterangan Nasrul, yang menyebutkan teller diberikan SK untuk memegang kunci brankas, yang mana Yora adalah teller dari BRI tersebut. Dari keterangan ini, Yora secara tegas membantah ada diberi SK. Dirinya mengaku, hanya diberi perintah lisan untuk memegang kunci. Meski terjadi bantahan Yora, Nasrul tidak merubah keterangan sebagai saksi.
Kepada wartawan, JPU mengatakan akan menunjukan bukti ke persidangan akan datang, yaitu SK tentang memegang kunci brankas. Dalam SK tersebut tertera nama terdakwa Yora.
BACA JUGA:Miris, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jambi Capai 142 Kasus hingga November 2024
“Untuk SK pemegang kunci, baik itu pemegang kunci kode maupun kunci brankas itu memang ada, sudah kita jadikan barang bukti dan sudah dilakukan penyitaan. Untuk pengakuan daripada Yora, dalam persidangan tadi, dia bilang dia tidak ada menerima SK. Tapi, kita masih akan terus lanjutkan dalam persidangan. Kita gali lagi fakta-fakta yang ada dalam persidangan, karena memang SK nya tersebut berbunyi nama Yora Eka Supriadi selaku teller untuk pemegang kunci tombak brankas,” ujar Tomy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: