Divonis Hukuman Mati, PH Afif dan Fanny Akan Ajukan Banding

Divonis Hukuman Mati, PH Afif dan Fanny Akan Ajukan Banding

Pembelaan Penasehat Hukum Diabaikan Oleh hakim-Doli Maulana-Jambitv

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Penasehat hukum dua terdakwa kasus narkoba Afif dan Fanny sangat kecewa dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim untuk dua kliennya.

Sebagai penasehat hukum, dirinya akan mencari keadilan lanjutan.

Penasehat hukum dari Muhammad Afiful Akbar dan Fanny Susanto, kepada wartawan mengaku menolak dan tidak setuju dua kliennya yang terjerat kasus narkoba, dijatuhkan vonis pidana mati oleh majelis hakim, yang diketuai oleh Domingus Silaban di pengadilan Negeri Jambi.

BACA JUGA:Petugas Lapas Afif Dituntut Hukuman Mati

“Kami tidak menerima vonis hukuman mati, alasannya adalah karena majelis hakim tidak mempertimbangkan pembelaan kami, di mana dalam pembelaan tersebut kami menyatakan ketidaksetujuan terhadap hukuman mati”, ungkap Ahmad.

Penasehat hukum tersebut akan berusaha mencari keadilan dengan cara mendaftarkan gugatan banding ke pengadilan tinggi Jambi. 

Dirinya berharap hakim pengadilan tinggi bisa lebih cermat hingga bisa mengurangi keputusan hakim pengadilan negeri jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: