Per 1 Oktober Kendaraan Isi Pertalite Wajib Terdaftar di My Pertamina

Per 1 Oktober Kendaraan Isi Pertalite Wajib Terdaftar di My Pertamina

Per 1 Oktober Kendaraan Isi Pertalite Wajib Terdaftar di My Pertamina-Arief Rizal-JambiTV

TEBO, JAMBITV.CO - Pemkab Tebo mengumpulkan pelaku usaha SPBU dan LPG. Khusus SPBU, diminta bersiap menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, terkait konsumen membeli BBM menggunakan barcode.

Pemerintah Kabupaten Tebo mengumpulkan pelaku usaha SPBU dan LPG di ruang anggrek Kantor Bupati Tebo pada Rabu (4/9). 

Pelaku usaha dikumpulkan untuk memastikan stok BBM dan juga gas aman pada tahun ini. 

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru, SPBU Pelayang Raya Sungai Penuh Tambah Stok BBM

Selain itu, Pemkab ingin memastikan seluruh SPBU di Kabupaten Tebo, telah siap menerapkan kebijakan pemerintah pusat. 

Dimana per 1 Oktober mendatang, mobil pribadi yang mengisi BBM subsidi di SPBU harus terdaftar di My Pertamina.

Kemudian untuk pelaku usaha, UMKM dan juga pertanian, jika ingin membeli BBM tetap menggunakan barkode, dengan menunjukkan surat pernyataan dari dinas terkait, sehingga bisa dilayani oleh petugas SPBU. Hal ini dilakukan agar BBM subsidi yang dibayarkan pemerintah, lebih tepat sasaran.

BACA JUGA:Ditlantas Polda Jambi Surati Pj Walikota, Minta Pemkot larang Truk isi BBM di Dalam Kota Jambi

“Dalam rangka agar subsidi tepat sasaran. Dan juga SPBU juga dilarang menjual jenis pertalite itu untuk pengencer yang bertujuan memperoleh keuntungan. Jadi memang harus digunakan untuk masyarakat secara umum untuk kendaraan pribadi,” jelas Asisten II Setda Tebo, Joko.

Selain itu, konsumen yang membeli BBM subisidi dengan tujuan memperoleh keuntungan, atau lebih di kenal pelangsir, tidak di perbolehkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: