Polisi Larang Massa Kampanye Dibawa Mengunakan Truk Bak terbuka
Kabag Ops AKP Rody Hambali Terkait Larangan Penggunaan Truk Bak Terbuka-yasri-Jambitv
MUARO JAMBI, JAMBITV.CO - Polres Muaro Jambi melarang semua partai politik menggunakan Truk atau mobil bak terbuka untuk membawa simpatisan saat kampanye.
Hal itu disampaikan Kabag Ops Polres muaro jambi AKP Rody Hambali pada saat Rakor Persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Pilkada serentak 2024.
"Kami melarang seluruh partai politik peserta pemilu yang menggelar kampanye terbuka menggunakan Truk mobil bak terbuka untuk mengangkut pendukungnya. Karena berbahaya terhadap keselamatan berkendara," Kata Kabag Ops AKP Rody Hambali.
Dirinya mengatakan, sesuai penggunaannya, Truk bukan digunakan untuk angkutan orang, melainkan angkutan barang. Karena itu jika digunakan mengangkut orang, itu berarti melanggar ketentuan berlalu lintas.
BACA JUGA:4 Parpol di Batanghari Terima Dana Kampanye Ratusan Juta, Perindo Tertinggi Mencapai Rp 508 Juta
BACA JUGA:Kapolres Ingatkan Tim Pemenangan Jaga Kondusifitas Pada Masa Kampanye
"Saya berharap Kepada LO Parpol yang akan menggelar kampanye terbuka dapat mengikuti aturan demi keselamatan bersama," katanya.
Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan kampanye karena dalam kegiatan tersebut melibatkan orang banyak, mulai dari pengawasan di jalan raya sampai pada tempat kampenye.
"Usahakan Mengunakan Bus,Kita Memanusiakan Manusia" Tambahnya
Selanjutnya Saya berharap seluruh partai politik menyampaikan kepada seluruh pendukungnya agar menaati aturan berlalu lintas, mulai dari kelengkapan surat kendaraan, menggunakan helm standar bagi pengguna sepeda motor dan aturan lainnya," jelasnya.
BACA JUGA:644 Personel Polda Jambi Diterjunkan Untuk Pengamanan Masa Kampanye Pemilu
BACA JUGA:Jelang Masa Kampanye, Polres Minta Seluruh Peserta Pemilu Tetap Kondusif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: