Sat Reskrim Polres Kerinci Kembali Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sat Reskrim Polres Kerinci Kembali Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sat Reskrim Polres Kerinci Kembali Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur-Dewi Wilonna-Jambitv.co

Jambitv.co, Sungai Penuh - Satuan reserse kriminal polres kerinci berhasil menangkap satu orang pria yang di duga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur pelaku berhasil di tangkap di kediamannya di Bungus Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat. 

Pelaku berinisial RMP 18 tahun dan korban R 16 tahun, Menurut pengakuan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya dari bulan januari 2024 dan melakukan aksinya kepada korban hampir setiap minggunya dengan modus mengajak main ke rumah teman di pelaku, selain itu saat melakukan hubungan badan pelaku merekam aksinya agar bisa ditonton kembali.

BACA JUGA:Begini Cerita Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tega Tinggalkan Kekasih Hingga Melahirkan

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib Melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan berdasarkan hasil laporan orang tua korban menanyakan ke korban tetang hubungan dengan pelaku korbanpun mengakuinya telah disetubuhi sejak Januari 2024 lalu.

“ Awal kejadian ortunya menanyakan hubungan anaknya sejauh mana dengan pelaku, anak nya (korban red) mengakui telah di setubuhi dan merekamnya saat bersetubuh,” Ungkap Kasat Very (Sabtu 20/07)

BACA JUGA:Diajak Nonton Porno, Pelaku Setubuhi Anak Di Bawah Umur Hingga 8 Kali

Setelah menerima laporan dan oengembangan, Polres Kerinci berhasil mengamankan Pelaku di Daerah Bungus Bungus Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat.

“ Pelaku kami amankan di rumah orang tunga di Sumbar dengan barang bukti pakaian dalam dan hp pelaku, saat ini pelaku kami amankan di polres kerinci untuk di periksa lebih lanjut” Lanjut Very

Untuk mempertanggung jawabkan aksinya pelaku di jerat dengan pasal 76d junto pasal subsider pasal 76e junto pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur/ dengan ancaman  hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: