Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Divonis, Adiarta dan Yusrizal Dihukum 2 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Divonis, Adiarta dan Yusrizal Dihukum 2 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Divonis, Adiarti dan Yusrizal Dihukum 2 Tahun Penjara-doli-Jambitv

Jambitv.co, Kota Jambi - 2 dari 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pengerjaan Stadion Mini Kota Sungai Penuh Yusrizal dan Adiarta. Divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Pada Kamis Sore 18 Juli 2024 dengan Ketua Majelis Tatap Urasima Situngkir.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga memerintahkan Yusrizal membayar Uang Pengganti atas kerugian keuangan negara dengan nominal sekitar Rp. 152 Juta dan denda Rp. 50 Juta. Sementara untuk terdakwa Adiarta diberikan putusan dengan subsidair 1 bulan penjara.

“Untuk Terdakwa Yusrizal yang terbukti pasal 3 subsidair pasal 3 junto 55 ayat 1 ke 1 kuhp. Kemudian pidananya pidana penjara 2 tahun dan denda 50 juta ditambah dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 152.949.138. Kemudian untuk terdakwa Adiarta Bin Sofyan dan Welly Andreas juga sudah diputus. Masing masing untuk terdakwa Adiarta piadana penjara 2 Tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta subsidair 1 bulan,” Ungkap Suwarjo Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Dituntut 6 Tahun Penjara

Berbeda dengan dengan dua terdakwa lainnya, terdakwa Welly Andreas divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.

“Kemudian untuk terdakwa  Welly Andreas pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50 juta. Dengan ketentuan Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan,” Pungkas Suwarjo.

BACA JUGA:Korupsi Stadion Mini di Sungai Penuh ‘Gila-Gilaan’, Habiskan Dana Rp 800 Juta Tapi Tidak Ada Pembangunan

Hakim tidak mengabulkan tuntutan pidana 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh. Angka keputusan hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutan tersebut.

Jpu dan terdakwa maupun penasehat hukumnya, diberi kesempatan 7 hari untuk berpikir atas vonis tersebut apakah menerima atau banding. Masa berpikir terhitung dari tanggal vonis 18 Juli 2024 hingga 24 Juli Tahun 2024.

BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv