Tambah Libur Lebaran, 20 ASN Pemkot Jambi Akan Dikenakan Sanksi

Tambah Libur Lebaran, 20 ASN Pemkot Jambi Akan Dikenakan Sanksi

Tambah Libur Lebaran, 20 ASN Pemkot Jambi Akan Dikenakan Sanksi-Agustri-JambiTV

Jambitv.co, KotaJambi - Pemerintah Kota Jambi bakal memberikan sanksi kepada ASN dan PPPK, yang tidak hadir pasca libur lebaran idul adha kemarin. BKPSDM Kota Jambi mencatat, ada sekitar 20 orang yang tidak hadir tanpa keterangan.

Berdasarkan catatan dari Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Jambi, ada sekitar 50 hingga 60 ASN dan PPPK yang tidak hadir. 20 diantaranya tidak hadir tanpa keterangan, sementara sisanya mengajukan cuti dengan alasan masih menjalankan ibadah haji dan izin cuti dengan alasan lainnya.

BACA JUGA:2,4 Persen Pejabat ASN dan TKK Pemkot Jambi Tidak Hadir Dihari Pertama Kerja Pasca Lebaran

Kabid penilaian kinerja aparatur dan penghargaan BKPSDM Kota Jambi Yeni menyebutkan, pihaknya akan memberikan teguran maupun peringatan pada pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan. Sanksi juga akan diberikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kehadiran ASN lingkup pemerintah Kota Jambi itu yang tidak hadir tanpa keterangan tidak sampai satu persen dari jumlah total ASN. Jadi mungkin sekitar 10 sampai 20 orang yang tidak hadir tanpa keterangan. Untuk mereka yang tidak hadir itu akan diberikan sanksi,” jelas Yeni.

Sebelumnya Pemerintah Kota Jambi telah mengimbau ASN dan PPPK untuk tidak menambah waktu libur pasca lebaran idul adha kemarin. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia terkait aturan libur ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: