Sapi Ternak Berkeliaran Bebas di Tebo, Pemilik Ternak Bisa Dikenakan Sanksi

Sapi Ternak Berkeliaran Bebas di Tebo, Pemilik Ternak Bisa Dikenakan Sanksi

Sapi Ternak Berkeliaran Bebas di Tebo, Pemilik Ternak Bisa Dikenakan Sanksi-Arief Rizal-JambiTV

Jambitv.co, Tebo - Dinas perkebunan dan peternakan Kabupaten Tebo mengaku, cukup kewalahan dalam menegakkan aturan Perda nomor 8 tahun 2014, tentang pengembangan dan penertiban ternak. Pasalnya, masih ditemukan ternak berkeliaran di jalan lintas, hingga ke fasilitas umum atau fasum.

Saat di konfirmasi belum lama ini, Kabid peternakan Kabupaten Tebo Sapto Widodo mengaku, melepas liarkan ternak, tampaknya sudah menjadi kebiasaan dan budaya di Kabupaten Tebo. Bahkan di kabupaten lainnya di Provinsi Jambi. Untuk itu dirinya hanya mengingatkan, ada sanksi yang akan di terima jika ternak tertangkap oleh Satpol Pp Tebo, yaitu ternak tersebut  akan di karantina. 

sBACA JUGA:7 Ekor Sapi Milik Warga Muaro Jambi Mati Hangus Terpanggang.

Bukan hanya itu, pemilik ternak akan dikenakan denda Rp 500 ribu untuk ternak besar per ekor, dan Rp 250 ribu per ekor untuk ternak kecil, serta ancaman lainnya. Jika ternak di lepas liarkan, maka kesehatannya tidak terjaga, dan berpotensi merugikan orang lain, karena di khawatirkan masuk ke pekarangan orang lain dan juga menyebabkan kecelakaan, jika melintas di jalan raya.

“Yang pertama, tidak terjaga kesehatan hewannya. Kemudian tidak terjaga makanannya dan sulit kita untuk melakukan pengawasan. Tetapi karena itu sudah menjadi pola di masyarakat kita dan itu sudah turun-temurun, sudah menjadi tradisi. Dan itu sampai hari ini belum bisa kita merubahnya,” pungkas Sapto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: