Sudah 4 Kali Beraksi, 5 Tersangka Spesialis Pencurian AC Ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polresta Jambi

Sudah 4 Kali Beraksi, 5 Tersangka Spesialis Pencurian AC Ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polresta Jambi

Sudah 4 Kali Beraksi, 5 Tersangka Spesialis Pencurian AC Ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polresta Jambi-Rudiansyah-Jambitv.co

Jambitv.co - Lima orang tersangka spesialis pencurian air conditioner (AC) berhasil ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polresta Jambi. Lima tersangka ini sudah beraksi di 4 lokasi di Kota Jambi.

Kelima tersangka yang diamankan ini yakni berinisial MS (20), AS (23), DA (27), AL (29), dan DJ (21). Mereka merupakan warga Kota Jambi.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Moh Ilham Habibie mengatakan, dari kasus ini ada empat Laporan Polisi (LP) yang masuk. Dari laporan itu total kerugiannya belasan juta.

Dirinya menerangkan, lima tersangka ini melakukan pencurian AC dengan cara membobol ruko yang memang sudah mereka jadikan target.

"Ketika di lokasi ruko sudah sepi, baru mereka melancarkan aksi pembongkaran AC," kata Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Kamis (9/5/2024).

Adapun ruko yang menjadi sasaran dari lima tersangka ini yakni Salon, Kantor Notaris, dan Kantor praktek Dokter gigi.

"Jadi yang dijual mereka ini tembaga dari kabel AC itu. Itu mereka bongkar dulu baru bawa ke pembeli," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Wakasat Reskrim Polresta Jambi, pihaknya berhasil menangkap para tersangka ini setelah ada Laporan Polisi (LP). Dari laporan itu dilakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian.

"Alhamdulillah berhasil mengamankan lima pelaku," tuturnya.

Tidak sampai disitu saja, dari lima tersangka yang sudah diamankan itu polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku penadah.

"Penadah yang kita amankan ini berini IG (45)," sebutnya.

Sehingga dari kasus ini saat ini ada 6 tersangka yang diamankan, 5 tersangka pencurian dan 1 tersangka sebagai penadah.

Tidak hanya tersangka saja, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya  tembaga kabel AC, 2 unit sepeda motor, serta kabel berwarna putih.

Atas perbuatannya, 5 pelaku pencurian akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: