Sudah Terpantau, 2 Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Akan Segera di Eksekusi
Sudah Terpantau, 2 Terpidana Kasus Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Akan Segera di Eksekusi-arif-Jambitv
Jambitv.co, Tebo - Polres Tebo sudah menerima permintaan dari Kejaksaan Negeri Tebo. Untuk membantu proses eksekusi terpidana tindak pidana pemilu penggelembungan suara caleg DPR RI. Yang dilakukan oleh operator PPK Sumay R dan PPK Tengah Ilir A.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Dharma Susanto mengataka. Kejari Tebo masih menunggu ingkrah putusan yang disampaikan majelis hakim, 3 hari kemudian setelah dibacakan.
“Jadi kita masih menunggu hasil putusannya dan dilakukan eksekusi nanti dari jpu yang pastinya bersama sama dengan kita penyidik, isinya tergabung dalam gakkkumdu. (terpidana) terpantau,” Iptu Yoga Dharma Susanto Kasat Reskrim Polres Tebo.
BACA JUGA:Ketua PPK Pauh dan Sarolangun Jadi Tersangka Kasus Pergeseran Suara Pileg 2024
Kasat reskrim menegaskan, kedua terpidana yang di vonis bersalah ini telah terpantau, namun dirinya enggan menjelaskan lebih rinci lokasinya. Diakuinya Polres Tebo sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO kepada kedua terpidana karena laporan Bawaslu Tebo.
Sementara itu, kedua terpidana memang tidak kooperatif sejak kasus penggelembungan suara ini terungkap. Mulai dari pemeriksaan oleh Sentra Gakumudu Tebo dan juga penyidik Polres Tebo. Bahkan peradilan pun terpaksa dilakukan secara in abesntia atau tanpa kehadiran terpidana.
BACA JUGA:Kasus Penggelembungan Suara Caleg di Tebo, 2 Operator PPK Dituntut 1 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv