Ketua PPK Pauh dan Sarolangun Jadi Tersangka Kasus Pergeseran Suara Pileg 2024

Ketua PPK Pauh dan Sarolangun Jadi Tersangka Kasus Pergeseran Suara Pileg 2024

Ketua PPK Pauh dan Sarolangun Jadi Tersangka Kasus Pergeseran Suara Pileg 2024-agustri-Jambitv

Jambitv.co, Jambi - Kasus pergeseran suara pada Pemilu Legilatif atau Pileg 2024 beberapa waktu lalu di Kabupaten Sarolangun memasuki babak baru. Dimana Tim Sentra Gakumdu Provinsi Jambi sudah resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka. 

Keempat Tersangka yang sudah ditetapkan oleh Tim Sentra Gakumdu Provinsi Jambi  tersebut yakni Ketua dan Anggota Divisi Teknis PPK Kecamatan Sarolangun berinisial AR dan AF. Serta  Ketua dan Anggota Divisi Teknis PPK Kecamatan Pauh berinisial MM dan YM.

“Saat ini penyidik sudah menetapkan 4 tersangka, 2 di PPK Kecamatan Sarolangun, ketua dan anggota divisi teknis. Dan begitu juga di PPK Kecamatan Pauh Ketua dan juga Anggota,” Kata Ari Juniarman Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Kasus Penggelembungan Suara Caleg di Tebo, 2 Operator PPK Dituntut 1 Tahun Penjara

Selain menetapkan 4 orang tersangka, Tim Gakumdu juga sudah melimpahkan berkas empat tersangka tersebut. Ke kejaksaan tinggi jambi untuk ditindak lanjuti.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman mengatakan, proses penyidikan sudah selesai dan berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Dan selanjutnya jika dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Terkait kasus pergeseran suara ini pada saat ini sudah selesai masa penyidikan dan kemudian akan dilimpahkan kepada kejaksaan. Baru kemudian setelah lengkap akan dilimpahkan lagi ke pengadilan,” Tambah Ari Juniarman.

BACA JUGA:PDI Perjuangan Gugat Pemilu di Batanghari, KPU Diperintahkan Membuka Kotak Hasil Perolehan Suara

Keempat tersangka dikenakan pasal 505 dan 551 uu nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum yang mengatur tentang tindak pidana pemilu. Namun karena ancamannya di bawah 3 tahun, para tersangka belum ditahan.

Keempat tersangka dinyatakan bersalah karena melakukan pergeseran suara di Kecamatan Sarolangun dan Kecamatan Pauh. Berdasarkan hasil temuan dari Sentra Gakkumdu pada rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Berkas RH dan A Dilimpahkan ke Kejari Tebo, Kasus Penggelembungan Suara Caleg di Tebo Lanjut ke Pengadilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv