Miliki Sabu 19,44 Gram, AD Warga Batanghari Ditangkap Polisi

Miliki Sabu 19,44 Gram, AD Warga Batanghari Ditangkap Polisi

Miliki Sabu 19,44 Gram, AD Warga Batanghari Ditangkap Polisi -Rudiansyah-Jambitv.co

Jambitv.co - Seorang pria berinisial AD warga Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi yang berprofesi sebagai petani, ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi karena kedapatan memiliki sabu.

Kaur Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Erwandi menerangkan, tersangka AD ini ditangkap pada 20 April 2024 lalu setelah informasi yang diterima sudah jelas dan dilakukan penyelidikan.

"Tersangka AD ini ditangkap ditempat kediamannya di RT 09, Kecamatan Maro Sebo," katanya, Rabu (1/5/2025).

Kata Kompol Erwandi, penangkapan ini berhasil dilakukan berawal tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi dari masyarakat pada 11 April 2024.

Sehingga berawal dari informasi itu akhirnya dilakukan penyelidikan dan membuahkan hasil.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Ada 5 paket sabu paket kecil yang diamankan seberat 19, 44 gram," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Erwandi, saat ini Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi masih melakukan pendalaman terkait asal usul barang haram yang diamankan dari tangan tersangka AD ini.

"Tim masih lakukan pendalaman terkait asal usul sabu itu dari mana," sebutnya.

Tidak hanya itu, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi juga melakukan penyelidikan lebih dalam terkait peran tersangka.

"Perannya sekarang masih didalami juga," ujarnya.

Sementara untuk saat ini tersangka AD sudah diamankan di Mapolda Jambi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: