Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Hanya Saksi Caleg DPR RI Syamsu Rizal Berikan Keterangan Secara Daring

Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Hanya Saksi Caleg DPR RI Syamsu Rizal Berikan Keterangan Secara Daring

Dari 10 Saksi Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Hanya Saksi Caleg DPR RI Syamsu Rizal Berikan Keterangan Secara Daring-Arief Rizal-Jambitv.co

Jambitv.co, Tebo - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menghadirkan 10 saksi, dalam sidang tindak pidana pemilu. Hal ini disampaikan, Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra.

"10 saksi yang dihadirkan untuk masing-masing perkara tindak pidana pemilu, untuk PPK Tengah Ilir dan PPK Sumay," ungkapnya, Jum'at (26/4/2024).

BACA JUGA:Pengadilan Tebo Gelar Sidang Perdana Kasus Penggelembungan Suara Caleg, Tetapi 2 Terdakwa Tidak Hadir

Saksi yang dihadirkan, anggota PPK, pelapor, kepolisian. Serta anggota DPR RI Syamsu Rizal, yang memberikan keterangan secara daring karena saat sidang berada di luar Kabupaten Tebo.

Untuk terdakwa sendiri, memang dari awal pemeriksaan di sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tebo memang tidak kooperatif hingga ditangani di aparat kepolisian dan kejaksaan.

Sedangkan, sidang akan dilanjutkan pada senin 29 April 2024 mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: