Hakim Cuti, Sidang Tuntutan 2 Terdakwa Kasus Kematian Santri Raudatul Mujawwidin Ditunda

Hakim Cuti, Sidang Tuntutan 2 Terdakwa Kasus Kematian Santri Raudatul Mujawwidin Ditunda

Sidang Tuntutan 2 Terdakwa Kasus Kematian Santri Raudatul Mujawwidin Ditunda-arif-Jambitv

Jambitv.co, Tebo - Persidangan 2 Terdakwa kasus Penganiayaan Almarhum Airul Harahap hingga Tewas. Seorang santri Ponpes Raudatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, yang dijadwalkan pada Rabu 17 April terpaksa ditunda. 

Penundaan dilakukan Karena salah satu hakim yang menyidangkan perkara ini sedang cuti. Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengaku, seharusnya agenda persidangan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, untuk kedua terdakwa yang merupakan senior korban di pesantren.

“Sidang pertama itu sudah ada pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi saksi, pemeriksaan ahli dan pemeriksaan para anak sebagai pelaku. Sidang ditunda satu minggu sampai rabu,” Kata Sefri Hendra Kasi Pidum Kejari Tebo.

BACA JUGA:Penyidik Polres Limpahkan 2 Tersangka Pembunuhan Alm. Airul Harahap Ke Kejari Tebo

Informasi dari Pengadilan Negeri Tebo, sidang di tunda hingga Rabu 24 april 2024. Sedangkan Jpu Kejari Tebo juga akan mempersiapkan berkas tuntutan, pasalnya saat ini tuntutan belum siap. 

Jika tidak ditunda ini merupakan sidang kedua, karena sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pengadilan sudah menggelar sidang perdana. Pada sidang pertama tersebut, majelis hakim mengagendakan beberapa sidang diantaranya agenda dakwaan terdakwa, mendengarkan saksi dan mendengarkan keterangan saksi ahli.

BACA JUGA:Polres Tebo Periksa Saksi Ahli Pidana, Terkait Keterangan Dokter Klinik Yang Memeriksa Alm. Airul Harahap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv