Gawat, Aktivitas Illegal Drilling Sudah Merambah 30 hektar lahan di Jebak Batanghari

Gawat, Aktivitas Illegal Drilling Sudah Merambah 30 hektar lahan di Jebak Batanghari

Gawat, Aktivitas Illegal Drilling Sudah Merambah 30 hektar lahan di Jebak Batanghari-Pirdana Atrio-JambiTV

Jambitv.co, Batanghari – Aktivitas illegal drilling di kabupaten Batanghari kian mengkhawatirkan. Para penambang sumur minyak ilegal ini bahkan telah merambah kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin Jambi. Khusus di Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi saja, aktivitas illegal drilling telah merambah lebih dari 30 hektar lahan. 

Angka tersebut didapat dari hasil pemetaan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari saat turut melakukan pemadaman kebakaran akibat pengeboran sumur minyak ilegal. 

BACA JUGA:1,5 Bulan Terbakar, Kobaran Api Sumur Minyak Illegal Masih Menyala

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Zamzami mengatakan, bahwa puluhan hektar lahan tersebut telah di okupasi atau dikuasai oleh para perambah yang melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak illegal.

Aktivitas ilegal ini membuat kawasan tahura mengalami kerusakan, namun belum dapat dilakukan penertiban secara maksimal karena terbatasnya petugas yang menindak para pelaku. 

BACA JUGA:Peredaran Sabu di Bajubang, Pekerja Illegal Drilling Jadi Sasaran Penjualan

“Kalau disekitar desa Jebak tersebut, kami perkirakan sudah mencapai 25 sampai 30 hektar yang ada aktivitas illegal drilling nya disana. Yang ditandai dengan adanya sumur-sumur resapan tempat untuk menggali itu,” papar Zzamzami.

Zamzami juga mengaku telah melakukan Rapat Koordinasi bersama pihak Kepolisian, TNI, Pemerintah Kecamatan maupun Desa dan elemen masyarakat. Upaya ini sebagai langkah agar aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku. Menurutnya, aktivitas pengeboran sumur minyak di kawasan tersebut disinyalir terjadi pada saat malam hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id