Tunggu SPDP Dari Penyidik, Kejari Tebo Tetap Monitor Pekembangan Kasus Kematian Santri

Tunggu SPDP Dari Penyidik, Kejari Tebo Tetap Monitor Pekembangan Kasus Kematian Santri

Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Soeseno, Terkait Kasus Kematian Santri di Tebo-arif-Jambitv

Jambitv.co, Tebo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait misteri kematian almarhum Airul Harahap yang terjadi pada tahun lalu.

Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Soeseno mengatakan, Kejari Tebo hanya menunggu saja, namun hingga sekarang belum ada SPDP diterima dari penyidik Polres Tebo.

"Kita menunggu SPDP dari penyidik, namun tetap monitor perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian," ungkapnya, Rabu (20/3/2024).

BACA JUGA:Saksi Yang Diperiksa Terkait Kasus Kematian Santri di Tebo Bertambah Menjadi 54 Orang

Diakuinya, jika perkara ini juga atensi bagi kejaksaan. Pasalnya, perkara ini menyebabkan korban meninggal dunia ditambah ia masih anak-anak. Untuk itu, kejaksaan terus memantau perkembangannya.

Sebelumnya, Kejari Tebo mengembalikan SPDP perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian Almarhum Airul Harahap ke penyidik Polres Tebo. Pada tanggal 22 Februari 2024 lalu, karena tidak ada perkembangan sejak SPDP diterima hingga batas waktu 2 bulan kedepan.

BACA JUGA:Kasus Kematian Santri, Polres Tebo Akan Perkarakan Surat Yang Dikeluarkan Oleh Klinik di Rimbo Bujang

BACA JUGA:Kasus Kematian Santri di Tebo, Ibu Alm. Airul Harahap Curiga Teman Sekamar Anaknya Sulit Diajak Komunikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv