Polisi Tilang 10 Kendaraan, 6 Diantaranya Kendaraan ODOL
Polisi Tilang 10 Kendaraan, 6 Diantaranya Kendaraan ODOL-arif-Jambitv
Jambitv.co, Tebo - Selasa Pagi 12 Maret 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Tebo. Menggelar operasi keselamatan 2024 di Simpang Tugu Sultan Taha Saipuddin Tebo.
KBO Sat Lantas Polres Tebo Ipda Zahari mengaku, ada 10 kendaraan yang terjaring yakni 6 kendaraan truk yang mengangkut barang melebihi muatan atau ODOL. Dan 4 pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Semua pelanggar langsung dilakukan tindakan tegas berupa tilang.
BACA JUGA:Sepanjang 2023, Polres Muaro Jambi Tilang 2.718 Truk Angkutan Batubara
“Pagi ini yaitu odol itu sebanyak 6 dan untuk ranmor roda dua yang tidak menggunakan helm itu 4. Sanksi tegasnya kami melakukan penindakan berupa tilang, himbauan kami kepada pengendara agar selalu mentaati tata tertib berlalu lintas,” Kata Ipda Zahari KBO Sat Lantas Polres Tebo.
Dalam operasi keselamatan tahun 2024 ini, ada 8 prioritas pendindakan yang menjadi sasaran. Diantaranya pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Melawan arus, kendaraan melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimension dan over loading atau odol. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek, kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine. Terakhir kendaran yang menggunakan nomor khusus atau plat rahasia.
BACA JUGA:Melanggar Lalu Lintas, 2.972 Unit Kendaraan Ditilang Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv