Sepanjang 2023, Polres Muaro Jambi Tilang 2.718 Truk Angkutan Batubara

Sepanjang 2023, Polres Muaro Jambi Tilang 2.718 Truk Angkutan Batubara

Sepanjang 2023, Polres Muaro Jambi Tilang 2.718 Truk Angkutan Batubara -Yasri Nurhadi-JambiTV

Jambitv.co, MuaroJambi - Angka pelanggaran truk angkutan batubara di wilayah hukum Polres Muaro Jambi cukup tinggi. Dimana di sepanjang tahun 2023 polisi menilang ribuan kendaraan angkutan batu bara. 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta menyampaikan, pada tahun 2023, sanksi tilang yang telah diberikan oleh Polres ada sebanyak 4.459 kendaraan. Sedangkan sanksi teguran berjumlah sebanyak 1.405 kendaraan. Sementara untuk sanksi denda berjumlah Rp 589.860.000. 

BACA JUGA:Catatan Lakalantas 2023 di Muaro Jambi, 310 kali Insiden Dengan Korban Meninggal Dunia 67 Orang

Kemudian dari jumlah tersebut, berdasarkan data dari Polres Muaro Jambi, ada sebanyak 2.718 kendaraan angkutan batubara yang dikenakan sanksi tilang sepanjang tahun 2023.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2023, 1.047 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan

“Penegakan lalu lintas kami lakukan di jalan raya, dengan sanksi tilang, teguran dan denda. Pada tahun 2023 ini, tilang sebanyak 4.459 kendaraan, teguran sebanyak 1.405 kendaraan dan denda senilai Rp 589.860.000. Dari 4.459 tilang tersebut, 2.718 diberikan untuk pelanggaran kendaraan angkutan batubara,” jelas Kapolres.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2023, 434 Perkara Tindak Pidana Kriminalitas Terjadi di Batanghari

2.718 kendaraan angkutan batubara yang tilang tersebut, terdiri dari 897 pelanggaran jam operasional, 877 pelanggaran muatan, 543 pelanggaran STNK, dan 401 pelanggaran SIM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: