Melanggar Lalu Lintas, 2.972 Unit Kendaraan Ditilang Polisi

Melanggar Lalu Lintas, 2.972 Unit Kendaraan Ditilang Polisi

Melanggar Lalu Lintas, 2.972 Unit Kendaraan Ditilang Polisi-Pirdana Atrio-Jambitv.disway.id

Jambitv.co, Batanghari - Karena melanggar aturan berlalu lintas, sebanyak 2.972 unit kendaraan yang melintas di Kabupaten Batanghari dilakukan penindakan tilang oleh Satlantas Polres setempat. Mayoritas kendaraan yang melanggar,  yaitu truk angkutan batubara.

Satuan lalu lintas Polres Batanghari sampai saat ini masih terus melakukan penertiban dan penindakan, terhadap kendaraan yang melanggar aturan berlalu lintas. Bahkan hingga awal November tahun 2023 ini, terdata sudah 2.972 unit kendaraan yang ditilang polisi.

BACA JUGA:Dampak Kemacetan Parah di Batanghari, Truk Angkutan Batubara Dilarang Beroperasi

Kepala unit penegakan hukum Satlantas Polres Batanghari IPDA Arisman mengatakan, ribuan kendaraan yang terjaring melanggar aturan tersebut yakni kendaraan roda empat, angkutan truk roda enam, serta sepeda motor. Namun mayoritas pelanggaran, dilakukan oleh para pengendara truk angkutan batubara, dengan jumlah tilang mencapai 2.281 unit kendaraan.

BACA JUGA:Polres Sarolangun Tertibkan Puluhan Kendaraan Angkutan Batubara

“Untuk tilang periode 2023 sebanyak 2.927. Itu ada kendaraan roda empat, angkutan truk roda enam, serta sepeda motor. Untuk truk ada 2281, R4 ada 29 unit dan sepeda motor 617 unit. Ada beberapa yang memang melanggar jam operasional dan ada juga yang tidak membawa surat surat,”  ujar IPDA Arisman.

Selain truk angkutan tanpa muatan maupun bermuatan batubara, juga terdapat 617 unit kendaraan sepeda motor, dan 29 unit roda empat yang ditilang. Kendaraan yang kedapatan melanggar tersebut, mayoritas melintas di kawasan kecamatan Muara Bulian. Hingga saat ini, upaya penertiban dan penindakan pun masih terus dilakukan oleh Satlantas Polres Batanghari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: