Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2023, BPK Sampaikan 2 Point Ini Untuk Pemprov Jambi

Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2023, BPK Sampaikan 2 Point Ini Untuk Pemprov Jambi

Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2023, BPK Sampaikan 2 Point Ini Untuk Pemprov Jambi-Nur Pehatul Jannah-JambiTV

Jambitv.co, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi menggelar rapat interim bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi. Rapat ini dalam rangka rencana pemeriksaan internal atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Jambi (LKPD) tahun anggaran 2023. 

Entry meeting pemeriksaan interim atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2023, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi ini dilaksanakan pada Senin sore (29/1). 

BACA JUGA:Dari Temuan BPK RI Sejumlah Rp 4 Miliar, 10 Persennya Belum Dikembalikan Pemkab Tebo

Acara ini dipusatkan di ruang VIP rumah dinas Gubernur Jambi. Entry meeting ini dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, sejumlah kepala OPD, serta jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Sekda Sudirman mengatakan, pemeriksaan interim ini akan dilakukan selama 25 hari. Dimana BPK akan melakukan pemeriksaan baik berupa dokumen maupun pemeriksaan ke lapangan. Oleh karena itu, semua instansi pemerintahan diminta untuk mempersiap data dan dokumen dengan baik. Adapun laporan keuangan masing-masing instansi dapat diserahkan ke BPK pada 24 Maret 2024. 

BACA JUGA:Persoalan Angkutan Umum Tak Sesuai Ketentuan, Pemprov Gelar Rapat Tindak Lanjut LHP BPK RI

“Ada beberapa point yang disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, point-point penting yang mesti diperhatikan. Satu, mempersiapkan bahan dan data, karena tidak hanya dokumen saja yang diperiksa, tetapi juga akan ada pemeriksaan di lapangan. Kedua, kita diingatkan juga untuk tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan sebelumnya, itu harus ditingkatkan dari 66,12 bisa meningkat lagi,” jelas Sekda.

Di sisi lain, dalam kesempatan ini Sekda juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi juga diingatkan untuk menindaklanjuti temuan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat angka tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK masih berada di angka 66,12. Oleh karena itu, pihak terkait diminta segera menindak lanjutinya agar dapat lebih optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: