KPU Tetapkan Pilkada Serentak 27 November 2024, 27 Agustus Pendaftaran Pasangan Calon

KPU Tetapkan Pilkada Serentak 27 November 2024, 27 Agustus Pendaftaran Pasangan Calon

KPU Tetapkan Pilkada Serentak 27 November 2024, 27 Agustus Pendaftaran Pasangan Calon--

Jambitv.co, Jakarta – KPU Tetapkan Pilkada Serentak 27 November 2024. Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia ini Berdasarkan kesepakatan yang diambil dalam rapat dengar pendapat antara komisi 2 DPR RI, pemerintah, KPU, Bawaslu serta Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKP) pemilu, pada 24 Januari 2022 lalu.

Penetapan pilkada serentak 27 november 2024 tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana dalam amanah UU No. 10 tahun 2016 tersebut berbunyi, KPU menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024. 

“Rancangan jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada kami merujuk pada norma atau hukum positif yang berlaku dalam hal ini, pasal 201 ayat 8 yang dimana Pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada bulan November 2024,” ujar Idham Kholik, Komisioner KPU RI.

BACA JUGA:KPUD Muaro Jambi Terima Kucuran Dana Hibah Pilkada Serentak 2024 Senilai Rp 31 Milliar

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat. Dirinya menjelaskan bahwa penetapan Pilkada serentak 2024 juga berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Serta Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.

"Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024. Adapun pertimbangannya yakni agar tak ada singgungan antara tahapan pemilu dan pemilihan jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua, sehingga beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk. Kemudian, partai politik memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024. Serta perlu memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," ujar Yulianto saat uji publik tiga rancangan PKPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis 11 Januar 2024. 

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Dukung Pilkada Dipercepat

Setelah mengumumkan penetapan Pilkada serentak ini, KPU juga telah menetapkan tahapan Pilkada serentak 2024

5 Mei - 19 Agustus 2024, Tahapan Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

27 Agustus - 21 September 2024, Tahapan  Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon

22 September 2024, Tahapan Penetapan pasangan calon

23 September 2024, Tahapan Pengundian dan pengumuman nomor urut

25 September - 23 November 2024, Tahapan Masa kampanye

24 - 26 November 2024, Tahapan Hari Tenang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id