Sekali Transaksi Rp.77 Juta, Hasil Jualan Sabu Digunakan “PS” Untuk Judi Online

Sekali Transaksi Rp.77 Juta, Hasil Jualan Sabu Digunakan “PS” Untuk Judi Online

Sekali Transaksi Rp.77 Juta, Hasil Jualan Sabu Digunakan “PS” Untuk Judi Online--

Jambitv.co, Batanghari – Setelah berhasil dilumpuhkan dan diamankan Tim Pemberantasan Anti Narkotika Badan Narkotika Nasional Kabupaten (TIPAN BNNK) Batanghari, pada Selasa sore (09/01/2024)). Seorang duda berinisial “PS”, Warga Desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian, mengaku mampu membeli Narkotika jenis sabu senilai Rp.77 Juta untuk sekali transaksi. Bahkan dari hasil jualan sabu, digunakannya untuk bermain judi online.

Pengakuan terssangka ini disampaikan oleh Kepala BNNK Batanghari, AKBP M. Zuhairi mengungkapkan saat press release, Rabu (10/01/2024). Bahwa sebelum berhasil ditangkap Tim BNNK, tersangka “PS” membeli paket sabu sebanyak 1 Ons (100 gram). Barang haram itu dibelinya dari suatu tempat yang berlokasi di wilayah Kota Jambi.

“Dia (tersangka_red) pesan paket sabu bersama temannya, inisialnya “PD”. Totalnya itu seberat Satu Ons, dengan harga senilai Rp. 77 juta. Jadi setelah dibeli, baru mereka bagi dua. Masing-masing setengah Ons,” ungkap AKBP M. Zuhairi, Kepala BNNK Batanghari.

Berbekal keterangan dari pria berusia 27 tahun tersebut, Pihak BNNK saat ini tengah melakukan pengembangan. Serta memburu “PD” yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu bersama tersangka “PS”.

“Kita masih mengejar teman tersangka ini. Sebab dari satu ons paket sabu yang dibelinya itu, setengah onsnya lagi dikuasai sama temannya itu (PD_red),” tegasnya.

BACA JUGA:Tiga Tahun TO, Seorang Duda Akhirnya Dilumpuhkan BNNK Batanghari

Sementara saat dikonfirmasi awak media, Tersangka “PS” mengaku sudah empat tahun lebih menjalani aktivitas sebagai pengedar sabu. Yakni terhitung sejak tahun 2019 silam, dan hasil penjualan barang haram itu digunakannya untuk bermain judi online (Slot).

“Untuk Judi Online pak, sejak mulai saya jualan. Dari tahun 2019, ujarnya.

Tersangka juga mengaku, untuk bermain judi online tersebut ia keluarkan modal setengah dari hasil penjualan sabu. Hanya saja setiap kali bermain, ia selalu kalah dan kehabisan modal.

“Tidak ada hasil dari slot. Setengah dari hasil penjualan untuk judi online, kalau nominalnya tidak ditentukan pak,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.co